jpnn.com, MALANG - Pelaku penipuan Feri Purnomo (38) warga jalan M Panjaitan, Kota Malang diringkus Buser Satreskrim Polres Malang.
Pelaku yang selama ini berprofesi di bisnis pembuatan jalan di wilayah Pasuruan, dipercaya memegang tambang pasir yang perlu digarap.
BACA JUGA: Janda Muda Terbuai Foto Pria Berseragam
Namun, uang yang sudah ditransfer oleh korbannya ternyata tidak membuahkan hasil.
Pelaku mengaku usahanya tersebut dijegal oleh preman-preman, dengan mencoret dirinya dari lokasi tambang pasir.
BACA JUGA: Nenek 61 Tahun Nekat Tipu Toko Emas
Padahal, sebelum-sebelumnya, Feri mampu mengeluarkan 30 truk tronton pasir dari tambang tersebut tanpa kendala.
Kasus penipuan yang dilakukan Feri itu, membuat korbannya berpangkat Letkol inisial A dan P harus melaporkan ke Mapolres Malang.
BACA JUGA: Nekat Tipu Wakil Ketua DPR, Kena Deh
"Bersamaan dengan penangkapan pelaku, barang bukti kertas transfer dan kuitansi bernilai ratusan juta rupiah turut dibawa petugas," ujar Ipda Ahmad Taufik, Kasubbaghumas Polres Malang.
Menurut Ahmad, korban mengalami kerugian mencapai Rp 220 juta.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya hingga 4 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Keturunan Sultan Brunei, Tipu Puluhan Juta
Redaktur & Reporter : Natalia