Nenek 61 Tahun Nekat Tipu Toko Emas

Kamis, 31 Agustus 2017 – 15:19 WIB
Nenek Rusmiyati ditangkap polisi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Rusmiyati, 61 tahun ditangkap anggota Polrestabes Surabaya karena kasus penipuan.

Saat itu dia hendak menjual sebuah gelang dan kalung. Rusmiyati menjual perhiasan tersebut di salah satu gerai jual beli emas di kawasan Blauran.

BACA JUGA: Nekat Tipu Wakil Ketua DPR, Kena Deh

Gerai itu diketahui milik Achmad Dofir. Sebelumnya, Rusmiyati dan Achmad saling kenal.

Rusmiyati sering menjual perhiasannya kepada Achmad. Karena itu, Achmad tidak punya pikiran akan ditipu Rusmiyati.

BACA JUGA: Ngaku Keturunan Sultan Brunei, Tipu Puluhan Juta

Sebab, dia pernah bertransaksi emas tiga kali dengan Rusmiyati. Yakni, pada Juli, Sabtu (12/8), dan Sabtu (26/8).

Pada Sabtu (26/8) Rusmiyati yang datang kepada Achmad mengaku hendak menjual kalung dan gelang.

BACA JUGA: Suami di Tahanan, Tante Bahenol Tebar Rayuan

Dia tidak biasanya mendesak Achmad untuk memeriksa keaslian kalungnya.

''Soalnya si tersangka ini tahu bahwa gelang yang dia bawa palsu,'' ujar Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar.

Keringat dingin sempat mengucur di dahi Rusmiyati. Dia takut gelang palsu yang dibawa ketahuan.

Bahkan, dia sempat izin ke kamar kecil. Saking tidak tahannya. Kebetulan Achmad tidak mengetahui bahwa gelang tersebut ternyata palsu.

Setelah ketahuan, Rusmiyati akhirnya dilaporkan ke kepolisian. (bin/c15/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Don Juan Abal-Abal, Baru 18 Tahun Sudah Tiduri 16 Gadis


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler