Tipu Orang Tua Siswa, Satpam Dijebloskan ke Penjara

Senin, 27 Juli 2015 – 02:01 WIB

jpnn.com - TARAKAN - Seorang satpam berinisial SW (35) yang bekerja di sebuah sekolah swasta di Tarakan harus berurusan dengan hukum. Warga Juata Laut tersebut diamankan polisi lantaran tertangkap tangan menipu para orang tua siswa yang menyekolahkan anaknya.

Aksi SW digagalkan petugas Polsek Tarakan Utara ketika tersangka mendatangi rumah korban dengan maksud tujuan untuk bernegosiasi dan mengambil uang yang sudah dimintai tersangka sebelumnya sebesar Rp 1,8 Juta.

BACA JUGA: Warga Batam Selundupkan Satu Kg Sabu ke Karimun

"Sebelumnya memang sudah banyak laporan dari masyarakat yang merasa ditipu oleh SW, setelah mendapatkan laporan tersebut, SW mencoba lagi untuk melancarkan aksinya di Juata Laut dan akhirnya berhasil diciduk anggota Polsek Tarakan Utara," ungkap Kapolsek Tarakan Utara AKP Lalu Guruh Prawira Negara S.IP saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Sementara dari hasil pemeriksaan, Guruh melanjutkan, penipuan yang dilakukan  SW sudah berjalan sejak 5 tahun yang lalu. Di mana korbannya sudah cukup banyak dan dirinya juga sudah meraup rupiah sekitar Rp 25 juta selama kurun waktu 5 tahun terakhir.

BACA JUGA: Perampokan Rp2,7 Miliar Ini Hanya Berlangsung Tiga Menit

"Aksinya sudah berjalan 5 tahun, namun untuk memasukkan anak sekolah baru kali ini dilakukannya, selama ini selain berupaya menipu dapat memasukan anak di sekolah yang diinginkan dirinya juga menipu dengan berpura-pura dapat menerbitkan surat akta nikah dan lainnya," bebernya.

Selain itu, diakui Kapolsek, tersangka menjalankan aksinya dengan berbagai macam modus. Tersangka sering menyeret nama pejabat Tarakan dengan dalih mengenal para pejabat tersebut dan dapat membantu melancarkan aksinya seperti memasukkan anak ke sekolah sampai menerbitkan surat akta nikah.

BACA JUGA: Tak Sampai 3 Menit untuk Sikat Motor

"Jadi tersangka ini  melancarkan aksinya biasanya meminta imbalan di muka dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 2,5 juta, sedangkan uang hasil dari menipu tersebut digunakannya untuk membayar utangnya," jelasnya.

Sementara, dalam perkara penipuan ini diakui Guruh, terangka melakukan peranannya sendiri dan tidak memiliki jaringan.

"Memang tersangka menjalankan aksinya ini sendiri dan mengaku mengenal para pejabat yang dapat membantunya untuk  melancarkan aksinya," ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 378 KUHP.(ule/asm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Bandar Narkoba Kelabui Petugas dengan Mobil Mewah saat Antar Pesanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler