jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih pesimistis proses penetapan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan berlangsung cepat.
Apalagi tidak ada tenggat waktu berapa lama rancangan Perpres Penggajian dan Tunjangan PPPK itu harus duah ada di meja Presiden Joko Widodo dan selanjutnya diteken.
BACA JUGA: Informasi Penting dari BKN untuk Guru Honorer Peserta Seleksi CPNS
"Belum tahu juga di Setneg makan waktu berapa lama untuk sampai ke meja presiden. Harapannya bisa cepat, tinggal tergantung Setneg dan presiden ujungnya," kata Titi kepada JPNN.com, Rabu (5/8).
Dia waswas penetapan Perpres Gaji PPPK diulur lagi dalam waktu panjang dengan alasan pemerintah fokus menangani pandemi COVID-19.
BACA JUGA: Simak Penjelasan Pejabat KemenPAN-RB, Mungkin PPPK Sedikit Lega
Titi menilai, walaupun presiden sebagai penentu akhir, tetapi semua tergantung setneg. Apakah amanah atau tidak dengan surat yang diajukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
"Kalau surat MenPAN-RB sudah sampai, Setneg langsung diberikan kepada presiden, tetapi tidak langsung diteken presiden, itu baru dibilang presiden belum mau tanda tangan. Namun, bila setnegnya lama mengajukan kepada presiden, itu berarti yang menahan setnegnya," bebernya.
BACA JUGA: Prof Cornelis Lay Meninggal Dunia, Selamat Jalan, Guru
Titi menambahkan, saat ini honorer K2 baik yang lulus PPPK pada April 2019 dan belum ikut seleksi PPPK, tengah memantau perkembangan pembahasan Rancangan Perpres tersebut. Apakah sudah bergerak maju atau masih jalan di tempat saja.
"Kami sudah kenyang dengan janji dan PHP (pemberi harapan palsu) makanya enggak bisa percaya begitu saja dengan statement belaka. Kami butuh bukti, bukan omongan doang," tandas Titi Purwaningsih. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad