jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengungkapkan, sebagian besar anggotanya masih meragukan keseriusan pemerintah dan DPR RI dalam membahas revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).
Walaupun revisi UU ASN sudah masuk dalam Prolegnas, tetapi berbagai faktor penghambat bisa saja muncul.
BACA JUGA: Tuntaskan Dulu Masalah Honorer K2, Baru Bicara Kewenangan Pusat-Daerah
"Harus ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah di awal revisi ini akan dibahas atau sebelum membuat naskah akademik draf revisi UU ASN. Ini harus benar-benar sudah ada kesepakatan di awal. Jangan pas di tengah jalan lempar-lemparan lagi seperti kemarin (DPR periode 2014-2019)," tutur Titi kepada JPNN.com, Jumat (13/12).
Dia berharap, dalam pembahasan ini legislator dan pemerintah sudah seiring sejalan. Sehingga saat pembahasan berjalan tidak ada lagi kendala.
BACA JUGA: 3 Hal Positif bagi Honorer K2 jika Urusan Guru Ditarik ke Pusat
Pada 2017 lalu, lanjutnya, DPR yang ngebet tetapi pemerintah santai. Alhasil, gayungnya tidak disambut dan Rancangan Revisi UU ASN hanya dibiarkan begitu saja.
"Kami sih enggak masalah proses pembahasannya panjang tetapi harus ada ujungnya yaitu RUU ASN disahkan. Tidak seperti sebelumnya, digantung tanpa ada kejelasan," ucapnya.
BACA JUGA: Anies Baswedan Pecat Pejabat Terlibat Tes Honorer K2 Masuk Selokan
Dia juga berharap pemerintah dan DPR tidak membuat PHP lagi hanya demi menarik simpati honorer K2. Setiap pembahasan memang butuh proses tetapi harus ada target waktu yang jelas.
"Syukur-syukur bisa cepat karena ini sudah benar-benar urgent. Kami sudah semakin menua. Honorer K2 ini lex specialis, jadi tinggal menunggu niat baik pemerintah," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad