jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golongan Karya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Robert J Kardinal mengakui lima anggotanya belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka adalah Bowo Sidik Pangarso, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, Muhammad Nur Purnamasidi, Wenny Haryanto, dan Yayat Biaro.
BACA JUGA: Kisah Papa Novanto soal Kehidupannya Kini di Rutan KPK
Robert menambahkan, pihaknya sudah membahas hal itu dalam rapat yang dihelat Senin (12/2).
Dia mengaku sudah menelepon lima anggotanya itu untuk segera melaporkan kekayaan kepada KPK.
BACA JUGA: 20 Anggota DPR Belum Setor LHKPN ke KPK, Siapa Saja?
“Hari ini semua sudah saya minta besok harus sudah melaporkan,” ungkap Robert, Selasa (13/2).
Dia meminta persoalan itu harus tuntas sebelum reses, Kamis (15/2).
BACA JUGA: Misbakhun Ingin Gubernur BI Era Jokowi Steril dari Rezim SBY
Robert mengaku tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang tidak melaporkan LHKPN.
“Sanksinya mungkin kalau yang pimpinan komisi, mungkin bisa turun,” kata Robert.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, persoalan tersebut sudah selesai setelah Robert meminta anggota FPG melaporkan LHKPN.
“Hari ini sudah diminta oleh ketua fraksi untuk melaporkan, jadi sudah selesai,” kata Airlangga. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Nusron Wahid Pernah Disebut di Sidang Kasus Suap
Redaktur & Reporter : Boy