Titik Mangkal Ojek Online Bakal Diatur

Kamis, 24 Agustus 2017 – 22:20 WIB
Stiker di helm ojek online. Foto: Facebook

jpnn.com, BEKASI - Dinas Perhubungan Kota Bekasi bakal mengatur titik mangkal para pengemudi ojek online.

Hal ini menyusul adanya regulasi peraturan walikota (Perwal) yang telah dikeluarkan nomor 49 tahun 2017 tentang pengaturan ojek online.

BACA JUGA: Sudah Dilarang, Pengemudi Ojek Online Masih Bandel

Perwal tersebut sebagai landasan payung hukum agar penyebaran ojek online tertata dan terpantau oleh Pemkot Bekasi.

Perwal tersebut melarang pengemudi ojek online untuk memangkal di lokasi pedestrian yang pada dasarnya menjadi hak pejalan kaki.

BACA JUGA: MA Cabut Pasal tentang Tarif Ojek Online, Organda Sewot

“Hal ini perlu kami lakukan, kami akan membuat peraturan dengan memberikan tempat kepada ojek online untuk mangkal, jadi kami berharap mereka tidak lagi mangkal di bahu jalan protokol dan pendestrian,” ujar Kepala Dinas Perhubunga Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Kamis (24/8).

Pihaknya, saat ini masih dalam tahap pencarian supaya para pengemudi ojek online mempunyai wadah atau tempat mangkal yang nyaman dan aman. Selain itu agar bisa tertib lalu lintas.

BACA JUGA: Resmi, Ojek Online Dilarang Mangkal di Jalur Pedestrian

Yang menjadi catatan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, saat ini, masih terpantau para pengemudi ojek online yang memanfaatkan pedestrian sebagai tempat mangkal.

Seperti di jalan Jalan Ahmad Yani, M Hasibuan, KH. Noer Ali dan Ir.H Juanda.

“Saat ini kami masih mencari tempat titik mana saja yang menjadi pangkalan ojek online, yang jelas bukan di jalan-jalan protokol,” tandasnya. (dyt/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan Mahkamah Agung Soal Transportasi Kini Dikritisi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler