jpnn.com, JAKARTA - TNI, Polri, dan pemerintah daerah sepakat menambah jumlah titik penyekatan di DKI Jakarta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Jumlah titik penyekatan itu ditingkatkan menjadi 100 titik, dan mulai berlaku pada Kamis (15/7).
BACA JUGA: Wagub DKI Pastikan Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat Disanksi, Jangan Main-Main!
Penyekatan itu dilakukan dalam upaya menekan mobilitas warga di masa PPKM darurat.
Lantas bagaimana dengan nasib para driver ojek online yang masih bekerja di masa PPKM darurat akibat pandemi Covid-19 ini?
BACA JUGA: PWNU DKI Kecam Perusahaan yang Paksa Karyawan Masuk Kantor Saat PPKM Darurat
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjawab itu mengatakan bahwa selain sektor esensial, kritikal, tenaga kesehatan, TNI dan Polri, hingga petugas pemadam kebakaran, ada diskresi kepatuhan di lapangan untuk yang diperbolehkan lewat.
Dia menyebutkan di antaranya untuk ojek online, maupun wartawan atau pekerja media yang memiliki keperluan mendesak.
BACA JUGA: PPKM Darurat Kota Semarang, Ada 26 Titik Penyekatan, Ini Jenis Dokumen yang Harus Disiapkan
"Kalau media, kan, bilang saja kami sedang liputan. Kami ada keputusan diskresi di lapangan, dan kalau keputusan mendesak pasti kami bolehkan, termasuk ojol," kata Kombes Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (14/7).
Sambodo menambahkan penyekatan pada 100 titik di dalam kota, batas kota, hingga daerah penyangga itu dilakukan guna efektivitas pelaksanaan kebijakan PPKM darurat.
Sebab, sejauh ini masih terjadi peningkatan mobilitas di dalam kota dan batas kota, sedangkan penyekatan di jalur tikus tak dimungkinkan mengingat jumlahnya sangat banyak.
"Sejak PPKM darurat saja ada 400 ribuan lebih kendaraan yang kami putar balik," ujar Sambodo.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, sejatinya untuk para driver ojol telah diatur melalui Instruksi Gubernur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dia menjelaskan isi aturan itu antara lain ialah seluruh pekerja esensial dan kritikal wajib melakukan registrasi dan mendapatlan surat tanda registrasi pekerja yang diterbikan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Syafrin, siapa pun yang bekerja dan masuk ke dalam dua sektor itu wajib mengurus dan mendapatkan STRP.
"Saya sampaikan seluruh ojol, apakah itu mereka dari perusahaan atau aplikasi Grab, Gojek, aplikasi Maxim, dan Shopee itu semuanya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbikan oleh dinas tersebut," kata Syafrin. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama