jpnn.com, PALEMBANG - Martin Alias Titin Lalet, 35, warga Jl Sukarjo Harjo Handoyo 5, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, ditangkap karena melakukan pencurian di sebuah apotek, Senin (6/9) malam.
Tukang becak motor ini ditangkap saat berada di kawasan simpang tugu KB, terpaksa dilumpukan karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
BACA JUGA: Pengakuan Antoni Pembunuh Anak Tiri yang Selalu Didatangi Korban dalam Mimpi
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin (22/3) pagi. Korban Evi Herleni, 26, mendapati pintu apotek yang berada di Jl Sukarjo Harjo Handoyo 5, Kecamatan SU I, Palembang sudah terbuka.
“Apotek itu baru tahap penyelesaian, masih proses tetapi belum melakukan pelayanan. Korban mendapati rolling door sudah dirusak dan barang-barang sudah dicuri,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, Selasa (7/9).
BACA JUGA: Polisi Bergerak, Pesta Organ Tunggal di Pemulutan Dibubarkan
Padahal, sehari sebelumnya korban datang dan mengecek ke apotek untuk mengunci dan menutup pintu pada Minggu (21/3).
“Tersangka merusak gembok lalu kunci rolling door. Tersangka membawa kabur kipas angin, kulkas dan remote AC dengan total kerugian senilai tiga juta rupiah,” katanya.
BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Kamar Hotel, Oknum Pejabat Imigrasi Ditangkap Polisi
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti termasuk becak motor yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.
“Kami berikan tindakan tegas terukur kepada tersangka karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Atas ulahnya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” terang Tri.
BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Sementara itu, tersangka Martin telah mengakui perbuatannya. “Saya khilaf, Pak, lantaran hari-harinya narik becak motor kecil, terpaksa mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tutupnya. (dey/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi