Tito Karnavian: Ada yang Sudah Tahu tetapi Sengaja Show of Force

Kamis, 10 September 2020 – 19:18 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan terdapat sejumlah pelanggaran protokol kesehatan pada saat pendaftaran calon kepala daerah 4-6 September 2020.

Bentuk pelanggaran itu di antaranya kerumunan massa, baik itu konvoi atau arak-arakan, deklarasi terbuka dan lainnya meskipun saat datang sampai ke KPUD relatif tertib.

BACA JUGA: Mendagri Tito Tegur Bupati Cellica, Singgung Instruksi Presiden

Tito sudah menegur sejumlah calon petahana, bahkan ada pula memberikan penghargaan untuk yang tertib. Ia menjelaskan berdasar evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada dua kemungkinan penyebab terjadinya pengumpulan massa tersebut.

Pertama, kata dia, memang sudah tahu ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Meskipun sudah tahu, tetapi diduga sengaja unjuk kekuatan.

BACA JUGA: Imbauan Mendagri Tito Karnavian untuk Seluruh Bakal Paslon di Pilkada 2020

“Namun sengaja show of force baik dikoordinir atau tidak terkoordinir,” tegas mantan Kapolri itu saat mengikuti rapat kerja secara daring dengan Komisi II DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (10/9).

Kedua, kata Tito, belum mengetahui aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 sehingga masih berpikir pelaksanaan pilkada atau pendaftaran ini dengan cara lama. “Kami melihat bahwa dari beberapa yang ditanyakan atau di-interview, eliciting berbagai sumber dari jaringan Kemendagri cukup banyak yang tidak tahu,” kata Tito.

BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Tegur Dua Bupati di Sultra Gara-gara Hal Ini, Jangan Dicontoh!

Nah, kata Tito, untuk persoalan kedua ini terjadi karena pendeknya masa sosialisasi PKPU 10/2020. Dia menjelaskan PKPU 10/2020 itu baru ditetapkan 31 Agustus 2020, kemudian diharmonisasikan dan diundangkan 1 September  2020, sedangkan pelaksanaannya 4 September 2020.

“Hanya ada dua hari. Kami sudah mendukung melakukan upaya sosialisai baik melalui media massa maupun juga dengan melakukan sharing kepada kepala daerah-kepala daerah softcopy PKPU (10/2020). Namun sosialisasi ini belum terlalu efektif,” katanya.

Mantan Kapolda Metro Jaya dan Papua ini menambahkan pihaknya paham bahwa Bawaslu dan KPU juga melakukan sosialisasi. Bahkan, Bawaslu sudah memerintahkan jajarannya di daerahnya untuk membuat surat resmi kepada partai politik di daerah masing-masing.

Merespons dari peristiwa ini, Kemengdari lewat kewenangan di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) sudah melakukan teguran kepada petahana yang statusnya aparatur sipil negara (ASN).  Ada 72 teguran, masing-masing satu gubernur, 36 bupati, 25 wakil bupati lima, lima wali kota dan lima wakil wali kota.

Kemendagri juga memberikan reward kepada paslon yang patuh tanpa ada pengumpulan massa saat pendaftaran.  Tito memberikan apresiasi bahkan ke daerah tersebut akan diberikan reward Anjungan Dukcapil Mandiri dari Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk dua bupati, dua wakil wali kota, dan satu gubernur.  

“Yakni, untuk bupati Gotontalo, bupati Luwuk Utara, wakil wali kota Ternate, wakil wali kota Denpasar, dan gubernur Gorontalo. Ini daerahnya tertib, tidak terjadi pengumpulan massa,” ujarnya.

Tito mengatakan pihaknya bersama KPU dan Bawaslu melaksanakan koordinasi untuk mendorong dua lembaga ini memberikan kontestan kepada pasangan calon petahana maupun nonpetahana. 

“Karena Kemendagri tidak bisa mencapai otoritas, kami tidak bisa capai kontestan non-ASN, non-kepala derah atau wakilnya,” ujar Tito. 

“Ini kami minta Bawaslu untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

Kemudian, Kemendagri mendorong kepada Ketua KPU Arief Budiman makin agresif melakukan sosialisasi PKPU 10/2020 melalui media massa maupun melalui jalur struktural yang ada. (boy/jpnn)  

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler