jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pelantikan lima penjabat (pj) gubernur telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut dia, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
BACA JUGA: Soal Tuntutan MK soal Penunjukan Pj Kepala Daerah, Tito Merasa Sudah Benar
Pelantikan para pj kepala daerah bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan di lima provinsi yang masa jabatannya berakhir pada Kamis (12/5) hari ini.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, kekosongan tersebut diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
BACA JUGA: Kapolri Tegaskan Terus Mengawasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng
Tito menjelaskan pihaknya mengusulkan nama-nama kandidat pj kepala daerah kepada Presiden Joko Widodo untuk didiskusikan bersama.
Kemudian, penetapan pj kepala daerah ditentukan dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
BACA JUGA: Hutama Karya Mulai Cicil Uang Negara yang Ditilap ke KPK
"Jadi, terjadi mekanisme yang cukup demokratis dalam sidang tersebut," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5).
Sesuai aturan, masa jabatan pj kepala daerah akan berlangsung selama setahun.
Jabatan tersebut bisa diperpanjang dengan orang yang sama atau tidak, tergantung penilaian terhadap kinerjanya.
Para pj kepala daerah juga harus memberikan laporan pertanggungjawaban setiap tiga bulan.
"Pj gubernur melapor kepada presiden melalui mendagri, bupati, dan wali kota (melapor, red) kepada mendagri melalui gubernur," tandas Tito Karnavian.
Diketahui, Tito melantik lima pj gubernur di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5).
Adapun nama-nama yang dilantik Tito ialah Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten dan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu, Tito juga melantik Staf Ahli Bidang Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Gubernur Sulawesi Barat.
Tito Karnavian juga melantik Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Penting Mendagri untuk 5 Pejabat Gubernur yang Baru Dilantik, Tolong Dicatat!
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dea Hardianingsih