Tito Minta Kepala Desa yang Tak Netral pada Pilkada Dilaporkan ke Bawaslu

Rabu, 25 September 2024 – 00:59 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan temuan pelanggaran kepala desa yang tidak netral selama Pilkada 2024 dapat dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu.

“Ada aturannya mengenai kepala desa ini, terutama di masa kampanye. Nanti wasitnya ya Bawaslu,” kata Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Tri Tito Karnavian Minta Pemda Lebak Perhatikan Asupan Gizi Anak demi Tekan Stunting

Menurut dia, kepala desa yang tidak netral memiliki risiko dijatuhi hukuman secara administratif maupun pidana yang prosesnya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selain itu, dia mengaku bahwa pihaknya telah mengimbau berkali-kali agar kepala desa tetap netral selama Pilkada 2024 berlangsung.

BACA JUGA: Tito Bantah Isu Rotasi Pj Kepala Daerah Untuk Memudahkan Jokowi Cawe-Cawe di Pilkada

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa lembaganya berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas oleh kepala desa selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

Selain itu, Bagja juga mengatakan bahwa netralitas kepala desa tidak hanya menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan Kemendagri, tetapi juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Badan Kepegawaian Negara.

BACA JUGA: Oknum ASN Ikut Deklarasi Pasangan Cagub di NTB, Bawaslu Bereaksi Begini

"Dan kami beserta Menteri PANRB tentu akan melakukan koordinasi terhadap isu yang terakhir, mengenai netralitas kepala desa," ujarnya di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9).

Menurut dia, netralitas kepala desa menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu karena kepala desa tidak termasuk aparatur sipil negara, tetapi dilarang untuk berkampanye.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pada 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah diagendakan berkampanye.

Pada 27 November 2024 menjadi hari-H pemungutan suara Pilkada 2024, kemudian penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024. (antara/jpnn)

 


Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... SF Hariyanto Dilaporkan soal Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Buka Suara


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler