jpnn.com, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan aliran suap ke anggota DPRD Kota Bandung berkaitan dengan kasus proyek pengadaan kamera pengawas (CCTV) dengan tersangka Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana.
JPU Tito Jaelani menyebut dugaan itu didapatkan berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan terdakwa pemberi suap, sehingga keterangan itu akan dikembangkan pada sidang-sidang selanjutnya terkait kasus itu.
BACA JUGA: KPK Kembali Jebloskan Lukas Enembe ke Sel Tahanan Setelah Dirawat dr Terawan
"Nanti, kami cari. Ini kaitan, kok, banyak informasi terkait dewan, kaitannya apa, sih, dengan si penerima (suap) ini," kata Tito seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7).
Dari keterangan saksi, Tito menjelaskan setiap pengadaan yang dilakukan di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung itu ada fee atau jatah yang harus dibayarkan oleh perusahaan pelaksana pekerjaan sebesar 10-15 persen dari nilai proyek.
BACA JUGA: Praperadilannya Ditolak, Hasbi Hasan Siap-siap Saja, KPK Ambil Ancang-ancang
KPK akan menggali aliran dari sejumlah fee proyek pengadaan itu. Selain itu, didapat juga informasi ada anggota dewan yang menitipkan perusahaan untuk mendapat proyek ke dinas tersebut.
"Faktanya juga ternyata dari pengalihan anggaran dari Dinas Kominfo ke Dinas Perhubungan itu ada permainan dari pihak dewan dan dari pelaksanaan pekerjaannya juga ada banyak titipan dari dewan," katanya.
BACA JUGA: KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Praperadilan Hasbi Hasan
Sementara itu, Andri Fernando Sijabat selaku saksi dalam persidangan itu mengaku biasanya feesebesar 10-15 persen itu dibicarakan setelah proyek tersebut selesai. Kemudian fee tersebut dialirkan untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu hingga ke berbagai pihak.
"Selebihnya itu ke eksternal itu ke dewan, DPRD. Komisi berapanya saya nggak tahu, dan ke pimpinan ke kadis (kepala dinas perhubungan), terus selebihnya saya nggak tahu, ke wali kota saya nggak tahu," kata Andri selaku Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung.
Dalam dakwaan terdakwa pemberi suap, Yana Mulyana bersama Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan hingga Sekretaris Dinas Perhubungan Khairur Rijal disebut menerima suap sebesar Rp888 juta berkaitan dengan pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) untuk program Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022.
Suap sebesar Rp888 juta itu berasal dari fee PT Cifo yang mengerjakan pengadaan ISP dan PT SMA yang mengerjakan pengadaan CCTV. Selain itu, pihak pemberi suap juga didakwa memfasilitasi sejumlah pejabat tersebut untuk jalan-jalan ke Bangkok, Thailand. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Angkat Kembali 66 Penyelidik dan Penyidik dari Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga