Tjahjo Bantah Ada Barter Pasal RUU Pemilu

Senin, 08 Mei 2017 – 15:40 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada istilah barter pasal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu). Baik itu antarfraksi, mau pun antara DPR dengan pemerintah.

"Semua anggota panitia khusus dan pemerintah semangat membahas revisi, menyongsong pemilu dan pemilihan presiden serentak, untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Jadi tidak ada istilah barter pasal," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (8/5).

BACA JUGA: Yusril: Mengapa Mendagri, PDIP, Golkar dan Nasdem Takut?

Selain tidak ada barter pasal, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga menilai, wajar jika ada kepentingan strategis partai politik yang diperjuangkan dalam Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu. Karena pada hakikatnya, Pileg dan pilpres merupakan 'rezim parpol'.

"Dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu juga sepakat mengakomodir aspirasi parpol dan aspirasi masyarakat dari elemen-elemen demokrasi, serta perguruan tinggi yang ada. Jadi sah dan wajar saja jika ada kepentingan strategis parpol yang diperjuangkan," ucap Tjahjo.

BACA JUGA: Sering Menganggur, KPU Kabupaten/Kota Diusulkan Bersifat Ad Hoc

Sementara itu terkait pola finalisasi keputusan, mantan anggota DPR ini mengatakan, tetap mengacu pada semangat musyawarah mufakat. Kalau pun nantinya harus dilakukan pengambilan suara terbanyak, mekanismenya ada di rapat paripurna DPR.

"Tapi yang jelas, pemerintah dan pansus sepakat fokus pada pembahasan. Tidak ada istilah barter pasal atau bermain akrobatik politik," katanya.

BACA JUGA: Mayoritas Fraksi Ingin Presidential Threshold Dihapus

‎Tjahjo menegaskan, semua pihak penting menyadari, bahwa dalam pileg dan pilpres legalitas penuh ada pada masyarakat pemilih. Baik untuk menentukan siapa yang akan menjadi presiden, wapres dan siapa anggota dewan yang akan dipilih," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelantikan Dodi Reza Bakal Meriah


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler