Tjahjo Ingatkan Perppu Pilkada Bukan Barang Obralan

Kamis, 27 Agustus 2015 – 12:06 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - ‎JAKARTA - Meski jumlahnya sedikit, namun fenomena calon tunggal yang muncul dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (PIlkada) serentak 2015, dinilai perlu diantisipasi. Agar jangan sampai ada hak-hak masyarakat yang terabaikan, hanya karena ada 'celah' dalam aturan yang mengakibatkan hal tersebut terjadi.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, salah satu antisipasi yang akan dilakukan yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dengan adanya revisi yang direncanakan akan dilaksanakan tahun depan, diharapkan dapat semakin menyempurnakan aturan yang ada.

BACA JUGA: Mbak Puan Diminta Lebih Transparan

‎"Tahun depan akan ada revisi undang-undang pilkada, memang enggak diduga bisa terjadi satu paslon. Makanya sekarang juga ada (pihak) yang mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Sehingga antara KPU sebagai penyelenggara dan pemerintah, dapat mengambil keputusan dengan baik dan demokratis," ujar Tjahjo, Kamis (27/8).

Menurut Tjahjo, meski nantinya setelah ada keputusan MK tetap ada pelaksanaan pilkada yang ditunda karena fenomena calon tunggal, tidak bisa sertamerta disebut sebagai kegagalan pilkada serentak. 

BACA JUGA: Yuddy Ingatkan, Reformasi Birokrasi Bukan untuk Remunerasi

Namun begitu untuk mengatasinya, pemerintah tetap akan menunggu keputusan dari MK yang bersifat final dan mengikat.

"‎Apakah perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) dalam kegentingan yang memaksa kalau hanya empat sampai lima calon. Maka pemerintah menunggu, jangan perppu itu diobral. Memang bukan salah KPU yang sudah melakukan tahapan dengan detail, perubahan dengan baik," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Ungkap Cessie, Jangan Hanya Pihak Swasta, Bidik juga BPPN

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyangkut Kejiwaan, OC Kaligis Minta Sidang Ditunda Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler