Oneng Polisikan Dokter 'Jail'

Dituding Lakukan Pelecehan Seksual

Rabu, 10 Maret 2010 – 04:42 WIB
Rieke Diah Pitaloka. Foto: Yusran/Fajar.

MAKASSAR - Artis Rieke Diah Pitaloka akhirnya melaporkan salah seorang oknum dokter di Makassar, ke Mapolda Sulselbar, Selasa (9/3)Dokter ahli penyakit dalam (interna) di salah satu RSUD setempat itu, dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap pemeran serial komedi Bajaj Bajuri tersebut.

Dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolda Sulelbar, Oneng - panggilan populer Rieke - mengaku telah mendapat perlakukan tidak senonoh dari sang dokter, di aula RSUD tempat tenaga medik itu bekerja, pada Senin 8 Maret lalu, sekitar pukul 14.00 Wita

BACA JUGA: Muhammadiyah: Rokok Haram

Disebutkan, kala itu, Oneng yang kini duduk di Komisi IX DPR RI
tengah melakukan kunjungan kerja di RSUD itu

BACA JUGA: Teroris Gunakan Isu GAM-Syariah di Aceh

Usai sesi presentasi dan tanya-jawab, Oneng pun lantas memenuhi sesi foto bersama perawat dan pegawai RSUD.

Namun ketika sesi foto berlangsung, sang dokter terlapor tiba-tiba saja datang dan berdiri di samping kirinya
"Awalnya ia hanya minta foto bareng

BACA JUGA: Indonesia Jadi Basis untuk Asia Tenggara

Tapi foto yang kedua kalinya, ia memegang pundak saya dan seolah ingin memelukSaat saya menegur, eh, dokter ini malah membisiki telinga saya dan minta menciumBahkan, bibirnya sudah tiba di telinga saya," kata Rieke pula.

Usia kejadian itu, Rieke mengaku sempat adu mulut dengan sang dokterMeski telontar kata maaf dari mulut oknum dokter 'rese' tersebut, namun Rieke akhirnya tetap bersikukuh untuk memberinya pelajaran melalui jalur hukum"Ketika saya marah, eh, dia malah bilang kalau 'Anda kan publik figur'," tutur Rieke lagi.

Rieke yang didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PDIP Makassar, Ais Amin, menegaskan bahwa tindakan sang dokter tidak bisa ditolerirSebab, apa yang dilakukan itu merupakan salah satu bentuk pelecehan dan diskriminasi terhadap perempuan"Harus ada proses hukum agar ia jeraApalagi saya ke Sulsel dalam status anggota dewan," tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrim Polda Sulselbar, Komisaris Polisi (Kompol) Jamilah Nompo, mengatakan bahwa oknum dokter itu bisa dikenakan pasal berlapisDi antaranya yakni pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan di Muka Umum, serta pasal 281 KUHP Tentang Kesusilaan.

Sang dokter sendiri, saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Selasa (9/3), menampik jika perlakuannya kepada Rieke itu disebut pelecehan seksualMenurutnya, perlakuan seperti itu biasa terjadi antara seorang artis dan fansnya"Kalau masalah laporan polisi, saya serahkan kepada Kepala RSUDNanti dia yang menanganinya," jawabnya singkat(tir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Perlu Libatkan TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler