Eks-Kabiro Kemlu Gugat Ade Sudirman

Kasus Korupsi Mark-up Tiket Pesawat

Rabu, 10 Maret 2010 – 05:02 WIB

JAKARTA - Testimoni Ade Sudirman, salah seorang tersangka kasus mark up tiket pesawat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), bakal berbuntut panjangAde Wismar, tersangka lain dalam kasus yang sama, berencana menggugat Ade Sudirman karena testimoni itu dinilai tidak benar.

"Kami sedang pikirkan untuk menuntut, karena testimoni itu tidak benar

BACA JUGA: Oneng Polisikan Dokter Jail

Tidak benar kalau klien saya menerima Rp 3 miliar dan dibagi-bagikan ke pejabat tinggi," tegas kuasa hukum Ade Wismar, Edi Dwi Martono, di Jakarta kemarin (9/3).

Edi menambahkan, penyataan yang terdapat dalam testimoni Ade Sudirman itu tidak benar dan tidak pernah terjadi
Menurutnya, testimoni itu hanya keterangan sepihak tanpa didukung alat bukti.

Kendati Ade Wismar adalah Kepala Biro Keuangan Deplu (kini Kemlu) kala itu, Edi tidak mengetahui adanya mark up harga tiket di kementerian

BACA JUGA: Muhammadiyah: Rokok Haram

Sebab, berdasar prosedur standar operasi, kepala biro keuangan hanya menandatangani cek, tidak ikut menentukan besar biaya tiket
Karena itu, kliennya tidak mengetahui kalau harga tiket sudah digelembungkan

BACA JUGA: Teroris Gunakan Isu GAM-Syariah di Aceh

"Tindakan yang dilakukan orang lain bukan tanggung jawab klien kami," tegasnya.

Selain itu, Edi menegaskan, tidak benar bahwa aliran dana hasil mark up tiket itu dialirkan ke NHW (mantan Menlu) dan IC (mantan Sekjen Kemlu)"Itu pernyataan Ade Sudirman semata yang menyatakan uang itu dibagi-bagikanItu semua tidak benar," katanya.

Seperti diwartakan sebelumnya, dalam kasus tersebut, Ade Sudirman baru-baru ini membuat testimoni mengejutkanDalam testimoni itu diungkapkan adanya aliran dana ke pejabat tinggi Kemlu, yakni NHW sebesar Rp 1 miliar dan IC senilai Rp 2,35 miliar"Yang minta atasan Pak Ade, yakni Ade Wismar," kata Holidin, kuasa hukum Ade Sudirman pula.

Namun, kata Holidin, Ade Sudirman tidak mengetahui apakah aliran dana tersebut sampai kepada dua nama yang disebutkan atau tidakAlasannya, tidak ada bukti serah terima"Tapi, alasan dimintanya uang untuk kepentingan (dua pejabat) itu," katanya.

Holidin mengatakan, testimoni itu diperlukan untuk kepentingan penyidikanSelain dua nama tersebut, ada pula aliran dana ke pejabat eselon II di Kemlu"(Ini) ada bukti serah terimanya," ungkapnya(aga/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Jadi Basis untuk Asia Tenggara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler