jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bebas menentukan langkah setelah keluar dari tahanan.
"Apa pun ini negara hukum. Pak Antasari walaupun mengaku tidak bersalah, tapi telah melaksanakan apa yang menjadi keputusan pengadilan. sekarang beliau bebas, haknya untuk menuntut sebagai warga negara (jika merasa dikriminalisasi)," ujar Tjahjo, Senin (14/11).
BACA JUGA: Bupati Gowa Gugat UU BPJS ke MK, Mendagri: Ya Silakan..
Menurut Tjahjo, terhadap hak yang dimiliki sebagai warga negara, Antasari bebas menggunakannya. Selagi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
"Nah kalau sekarang beliau didesak membuka apa sebenarnya yang terjadi, ya itu haknya. Semua juga harus memberikan ruang kepada warga negara yang menuntut haknya," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Sejumlah Proyek Pembangkit PLN Mangkrak, KPK Diminta Segera Turun Tangan
BACA JUGA: Politikus PKB Pastikan Dana Ormas Aman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amboy..Cantiknya Supermoon Malam Ini..
Redaktur : Tim Redaksi