Tjahyo, Panda dan Emir Moeis Disebut Arahkan Pilihan

Sidang Suap Kasus Pemilihan DGS Bank Indonesia

Senin, 29 Maret 2010 – 14:36 WIB
JAKARTA- Sidang lanjutan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod kembali digelar di PN Tipikor JakartaSaksi yang dihadirkan kali ini adalah mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi PDi Perjuangan, M Iqbal

BACA JUGA: Jaksa Agung Diminta tak Melindungi

Yang menarik, M Iqbal secara terang-terangan turut menerima cek perjalanan senilai Rp500 juta dari terdakwa Dudhie Makmun Murod.

"Memang tidak ada kata-kata yang menyebutkan bahwa uang atau TC (Traveller Cheque, red) ini untuk memilih Miranda S Goeltom, tetapi sejumlah uang ini untuk kepentingan partai," kata M Iqbal saat bersaksi di PN Tipikor, Jakarta, Senin (29/3).

M Iqbal juga mengakui Ketua Fraksi PDi Perjuangan, Tjahyo Kumolo memberikan arahan untuk memenangkan Miranda S Goeltom
Selain itu, sekretaris fraksi Panda Nababan dan Ketua Komisi IX, Emir Moeis juga memberikan arahan serupa.

"Memilih Miranda S Goeltom lebih karena arahan dari fraksi, selain itu juga berdasarkan hati nurani

BACA JUGA: Satgas Bidik Hakim Kasus Gayus

Karena memang Miranda lebih unggul dari dua calon lainnya," jelas M Iqbal lagi.

Iqbal yang masuk ke Senayan setelah melewati Pergantian Antar waktu (PAW) itu menyebutkan sering menerima dana, namun cek dengan nilai Rp500 juta itu merupakan pemberian terbesar yang pernah diterimanya
Penyerahan amlop yang dilakukan Terdakwa Dudhie Makmun Murot, lanjutnya, dilakukan di ruang rapat fraksi

BACA JUGA: Wakapolri Ingin Jadi Humas

Namun ia mengakui kalau memang untuk kepentingan partai, jumlah tersebut (Rp500 juta) adalah jumlah yang terbesar"Jumlah itu adalah yang terbesar, kalau toh biasanya ada hanya kisaran Rp10-20 juta saja," pungkasnya.

Sementara itu, Terdakwa Dudhie Makmun Murod menyangkal keterangan saksi tersebut"Saya tidak mengatakan hal itu saat menyerahkan amplop yang berisi TC kepada mereka, apalagi menyebut TKMH," kata Dudhie.

Menurutnya, banyak keterangan dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan dirinya menganggap bahwa saksi yang dihadirkan menyebutkan adanya arahan untuk penggunaan uang sebagai kampanye atau pemenangan presiden Mega"Selain itu banyak saksi yang tidak mengatahui persis di mana lokasi penyerahan amplop tersebut," katanya.(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syaukani HR Minta Pengampunan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler