TKA Harus Bisa Bahasa Indonesia, tak Boleh jadi Pekerja Kasar

Selasa, 20 Desember 2016 – 06:48 WIB
Tenaga kerja asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA – Membanjirnya tenaga kerja asing illegal disikapi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemprov segera membahasnya dalam rapat teknis bersama Komisi A dan Komisi E DRPD Jatim bersama Biro Hukum.

BACA JUGA: Lecehkan Tokoh NU, Pejabat dan Guru Disomasi

Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyebut rapat teknis ini sebagai filter lantaran banyaknya  perusahaan di Jatim yang mempekerjakan tenaga asing ilegal.

Selain itu, banyak pekerja asing yang bekerja di sektor informal dan tenaga kasar.

BACA JUGA: Parah! Pertambangan Ilegal Menjamur, Jalanan Rusak

“Kita tunggu rapat teknisnya tentang penegakan peraturan daerah tentang ketenagakerjaan. Itu nanti akan dibicarakan dengan rekan-rekan DPRD, seperti Komisi A dan Komisi E serta Biro Hukum dan fakultas hukum,” ujar Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo, Senin (19/12).

Hanya saja dia masih enggan menyebutkan detail teknis yang akan dibahas dalam rapat bareng legislatif.

BACA JUGA: Petaka Pesugihan, Istri Mengancam Nikah dengan Pria Arab

Rapat teknis ini juga untuk menegakkan Perda nomor 8 tahun 2016, tentang ketenagakerjaan, yang telah disahkan.

Dalam Perda nomor 8 tahun 2016 itu juga terdapat beberapa poin yang menyangkut tenaga kerja asing (TKA).

Diantaranya, perusahaan yang memeperkerjakannya harus mengantongi izin memperkerjakan tenaga kerja asing (imta).

Selanjutnya tidak boleh menjadi pekerja kasar, serta harus bisa menggunakan Bahasa Indonesia. Yang terakhir ini rupanya masih banyak dilanggar oleh perusahaan yang ada di Jatim.

“Ini bukan hanya di Jatim, tetapi hampir seluruh Indonesia. Nanti akan kita bicarakan lagi. Tidak bisa sekarang, ini kan pekerjaan intelijen,” ungkapnya kepada wartawan seusai sidang paripurna di Gedug DPRD Jatim, Surabaya.  

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim Reno Zulkarnaen mengatakan, meski Perda nomor 8 tahun 2016 yang mengharuskan TKA berbahasa Indonesia tidak tertera dalam peraturan diatasnya.

Sehingga tidak dimungkinkan tenaga asing untuk berbahasa Indonesia. “Okelah itu kami pahami,” kata Reno.

Namun poilitikus asal Partai Demokrat ini memberikan pandangan tentang TKA. Pemerintah tidak akan mengusik, sepanjang tenaga kerja itu legal dan sesuai perda.

Tapi jika tidak seusai dengan mekanisme perizinan, maka urusan harus ditangkap pihak imigrasi. “Tapi harus ada pembatasan waktu setahun atau dua tahun. Setelah itu, orang lokal yang mengerjakannya,” pungkasnya. (bae/rif/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hobi Nonton Film Dewasa, Paksa Pelajar Bercinta di Toilet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler