TKI Dituntut 15 Tahun Penjara

Jumat, 14 Februari 2014 – 02:13 WIB

jpnn.com - BATAM KOTA -- Endang Santika, TKI asal Indramayu tak sanggup menahan air matanya. Dia berkali-kali menghapus butiran air mata dipipinya karena tak bisa menghadapi kenyataan.

Di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/2) siang, ia dituntut 15 tahun penjara oleh Aji Satrio, Jaksa Penuntut Umum karena membawa 24 gram heroin.

BACA JUGA: Berjudi, Calon Anggota DPD Ditangkap Polisi

"Saya minta keringanan Pak Hakim. Saya tak mau dihukum seberat itu," katanya sambil terus menangis kepada majelis hakim yang dipimpin Thomas Tarigan.

Wanita berusia 42 tahun ini mengaku hanya sebagai kurir untuk membawa heroin dari Malaysia ke Indonesia. Dia pun belum sempat menikmati upah yang diberi untuk membawa paket heroin tersebut.

BACA JUGA: Dihipnotis, Kalung Emas Lenyap

"Saya benar-benar menyesal, pak. Itu tindakan bodoh karena tergiur uang. Dan sekarang saya mohon hukuman seringan-ringannya, saya masih punya anak yang harus dibiayai," terang Endang yang saat itu mengenakan kerudung putih lusuh.

Tak hanya meminta keringanan hukuman, Endang juga sempat bercerita tentang penyakit yang di deritanya. "Saya sakit hipertensi, pak dan sekarang-sekarang saya sudah sulit untuk berjalan. Saya mohon, Pak Hakim bisa mempertimbangkan hukuman kepada saya," lanjut Endang sembari kembali menyapu air mata.

BACA JUGA: Pensiunan Marinir Rampok Setoran ATM Rp 1,6 M

Sebelum pembelaan, Jaksa Aji sempat membacakan surat tuntutan untuk Endang. Dimana dalam surat tuntutan itu dijelaskan bahwa terdakwa tertangkap oleh petugas Bea Cukai bulan September 2013 lalu di Pelabuhan Feery Internasional Batam Center.

Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gerak-gerik aneh Endang saat turun dari kapal. Saat diperiksa, petugas langsung menemukan beberapa paket heroin yang disimpan di dalam tas.

"Bahwa selama persidangan tak ditemukan alasan pemaaf untuk terdakwa. Apalagi perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," imbuh Aji.

Menurut Aji, selama pembuktian dan dari keterangan terdakwa, maka jaksa beranggapan terdakwa bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI tentang narkotika.

"Karena perbuatan terdakwa telah terbukti, maka meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara. Serta menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," sebut Aji mengakhiri pembacaan surat tuntutan. (she)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Pensiunan Guru Agama Diduga Orang Dekat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler