jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin terkesima dengan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan kuasa hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, terhadap gugatan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019. Gugatan itu sebelumnya sudah ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami kemarin juga agak dikejutkan ketika mengetahui ada permohonan kasasi yang diajukan kuasa hukum Prabowo – Sandi, terkait dengan sengketa TSM yang dulunya diajukan ke Bawaslu. Sebagai praktisi hukum saya agak terkesima juga,” kata Wakil Ketua TKN Jokowi – Ma’ruf, Arsul Sani, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).
BACA JUGA: Ketua MA Irit Bicara soal Putusan Bebas untuk Terdakwa BLBI
Menurut Arsul, baru kali ini ada satu kasus yang pengajuan kasasinya dua kali. Arsul menambahkan, dulu sudah pernah diajukan kasasi ke MA oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandi. Hanya saja, kata dia, MA menilai BPN tidak memiliki legal standing, atau hak hukum untuk mengajukan kasasi.
BACA JUGA: Yusril Optimistis MA Bakal Menolak Kasasi Kedua Kubu Prabowo-Sandi
BACA JUGA: Yusril Optimistis MA Bakal Menolak Kasasi Kedua Kubu Prabowo-Sandi
Menurut Arsul, setelah MA mengeluarkan putusan yang tidak dapat diterima, atau NO (niet ontvanklijk verklaard), seharusnya tidak bisa muncul pengajuan kasasi kembali.
“Meskipun yang mengajukan adalah paslon langsung Pak Prabowo – Sandi, kalau menurut hemat saya mestinya kalau mengikuti jalur hukum, ketika sebuah putusan itu NO yah harus diulang dulu dari awal sebelum sampai lagi kasasi di MA,” papar Arsul.
BACA JUGA: Max Sopacua Sarankan Partai Koalisi Prabowo-Sandi Tetap Jadi Oposisi
Kendati demikian, Arsul menghargai langkah hukum yang dilakukan pihak Prabowo – Sandi. Hanya saja, anggota Komisi III DPR itu optimistis pengajuan kasasi itu akan ditolak MA lagi. “Kami meyakini permohonan kasasi kalau tidak dicabut, ditarik kembali, itu kemungkinan besarnya itu NO, dinyatakan tidak dapat diterima,” paparnya.
Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa menghalang-halangi atau meminta pemohon mencabut kasasi tersebut. Sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) menegaskan biarlah hal tersebut menjadi urusan internal BPN, Prabowo – Sandi, dan lawyer-nya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Pak JK tentang Jabat Tangan dan Dialognya dengan Prabowo
Redaktur & Reporter : Boy