TKN Nilai Sikap Sudirman Said Bukan Negarawan

Rabu, 22 Mei 2019 – 15:55 WIB
Sudirman Said. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Inas N Zubir mengomentari sebuah video beredar di media sosial.

Video itu memperlihatkan dua petinggi di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sudirman Said dan Dahnil Anzar Simanjuntak mempersoalkan langkah kepolisian melarang pihaknya memasuki jalan tertentu yang sedang dalam pengawasan dan pengamanan pihak kepolisian saat unjuk rasa kubu Prabowo - Sandi di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, (21/5) kemarin.

BACA JUGA: Inas Persoalkan Dua Nama di Tim Hukum Wiranto

BACA JUGA: Sudirman Said, Dua Waketum Gerindra & Putra Amien Rais Gagal Lolos ke DPR dari Jateng

"Dalam video terkesan Sudirman Said dengan congkaknya mempersoalkan larangan kepolisian yang tidak memperkenankan rombongannya melalui jalan yang sedang diamankan pihak kepolisian," ujar Inas di Jakarta, Rabu (22/5).

BACA JUGA: Anton Doni Imbau Jangan Lagi Mengedepankan Narasi Provokatif

Menurut Inas, Sudirman Said sebagai mantan pejabat sepatutnya sangat paham tentang diskresi yang dimiliki pejabat Polri.

Dalam Pasal 18 ayat 1 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI disebutkan, "Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”

BACA JUGA: Selamat Pak Jokowi, Ini Kemenangan Rakyat

“Jadi, sikap yang dipertontonkan dengan bangga oleh Sudirman Said tersebut, saya kira bukanlah sikap seorang negarawan, melainkan sikap melecehkan konstitusi Indonesia yang sangat tidak patut dilakukan oleh tim sukses kandidat presiden di belahan dunia mana pun," pungkas Inas.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Ruhut Sitompul Pesan : 22 Mei, Saksikan Pleno KPU di Rumah Aja


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler