Inas Persoalkan Dua Nama di Tim Hukum Wiranto

Rabu, 22 Mei 2019 – 05:37 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Hanura di DPR Inas N Zubir mempertanyakan keberadaan tim asistensi hukum bentukan Menko Polhukam Wiranto.

Inas mempertanyakan keberadaan Adi Warman dan Dhoni Martin, dua nama yang pernah melawan Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) tahun lalu.

BACA JUGA: Buat yang Berniat Duduki Markas KPU, Simak Peringatan dari Pak Wiranto Ini

Menurut Inas, Adi Warman tidak jujur mengungkap siapa dirinya. Adi disebut masih menyembunyikan fakta.

"Saat menggugat (Hanura tahun lalu) dalam surat gugatan sangat jelas bahwa yang menggugat Adi Warman yang mengaku-ngaku sebagai sekjen Partai Hanura dan bukan sebagai pengacara Partai Hanura," ujar Inas di Jakarta, Selasa (21/5).

BACA JUGA: Wiranto Sebut Soenarko Eks Danjen Kopassus Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata

Menurut Inas, fakta yang mengemuka berbeda dengan pernyataan Adi pada salah satu media online nasional, beberapa waktu lalu. Adi mengesankan posisinya sebagai advokat, bukan atas nama Sekjen Hanura.

"Lalu, Adi Warman membuat perbandingan yang tidak apple to apple antara posisi Yusril Ihza Mahendra dengan dirinya," ucap Inas.

BACA JUGA: Mahfud Bantah Masuk Tim Hukum Menkopolhukam

BACA JUGA: Mahfud Bantah Masuk Tim Hukum Menkopolhukam

Menurut Ketua DPP Hanura ini, posisi Yusril sebelum menjadi kuasa hukum pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, berbeda dengan Adi. Yusril menjadi pengacara HTI karena organisasi itu dibubarkan oleh pemerintah dan melakukan perlawanan.

"Sedangkan gugatan yang ditujukan Adi kepada Presiden Jokowi bukan dalam posisinya sebagai pengacara, tetapi sebagai pihak yang melakukan serangan kepada Presiden Jokowi melalui tim pengacaranya," kata Inas.

Inas kemudian meminta Adi menjawab secara terbuka, siapa yang memerintahkannya ketika berseteru dengan kubu OSO untuk menggugat Presiden Jokowi.

"Saya kira ini harus klir. Wiranto saya kira juga harus menjelaskan kepada publik, apa maksudnya menjadikan Adi Warman sebagai Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. Padahal gugatan Adi Warman ketika itu patut diduga bertujuan menjatuhkan presiden," pungkas Inas.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Sesalkan Perintah Wiranto yang Mirip Kejadian 1998


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler