jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Drajad Wibowo menjelaskan visi misi pasangan capres-cawapres nomor urut dua dalam meningkatkan penerimaan negara.
Salah satunya dengan mendirikan Badan Penerimaan Negara di bawah presiden guna meningkatkan rasio terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen.
BACA JUGA: Isu Rasio Pajak dalam Debat Cawapres jadi Sorotan Pakar
Penjelasan Drajad sekaligus membantah pertanyaan cawapres nomor urut tiga Mahfud MD dalam sesi debat terkait bagaimana pasangan Prabowo-Gibran meningkatkan rasio pajak hingga 23 persen.
Dia menegaskan bahwa angka 23 persen dalam visi-misi bukanlah rasio pajak, melainkan rasio penerimaan dari PDB.
BACA JUGA: Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak
Menurut Drajad, penerimaan negara 23 persen adalah angka yang realistis, karena pendapatan negara tidak hanya meliputi pajak saja melainkan cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti ekspor dan impor ataupun pemungutan pajak atas belanja yang bersumber dari APBN.
"Pada saat debat, Pak Mahfud menanyakan ke Mas Gibran tentang pembentukan Badan Penerimaan Negara dan target tax ratio atau rasio pajak 23 persen dari Prabowo-Gibran itu dihitung dari PDB atau apa,“ ucap Drajad dalam keterangannya, Jumat (29/12).
BACA JUGA: Istilah Pajak Gibran Memperluas Kebun Binatang Dinilai Gamang Secara Teknis
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menggarisbawahi, per 2021 posisi rasio penerimaan negara terhadap PDB Indonesia baru 11,8 persen.
Angka tersebut jauh di bawah negara-negara tetangga seperti Kamboja, Thailand, dan Vietnam. Di mana ketiga negara tersebut memiliki rasio penerimaan negara terhadap PDB di atas 18 persen.
"Sebagai ekonom, saya melihat target tersebut masih masuk akal, dengan catatan sumber-sumber penerimaan yang selama ini tidak tergali bisa kami ambil," kata dia.
Angka rasio penerimaan negara terhadap PDB sebesar 23 perse itu juga tercantum resmi dalam visi misi Prabowo-Gibran yang diserahkan ke KPU.
Di dalam visi misi tersebut dinyatakan bahwa untuk mencapai target 23 persen, negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri, salah satunya melalui rencana pendirian Badan Penerimaan Negara.
Selain itu, salah satu sumber pendanaan untuk merealisasikan program Prabowo-Gibran berasal dari revisi regulasi.
Menurutnya, ada regulasi di Indonesia yang jika salah satu pasalnya diubah, negara bisa menghasilkan pendapatan hingga lebih dari Rp 100 triliun.
"Contohnya adalah kasus-kasus pajak dan hukum lain yang sudah inkrah dan masih ada beberapa sumber pendapatan lainnya. Salah satunya pernah saya ungkapkan, hanya dengan perubahan satu peraturan, dana sebesar Rp 116,4 triliun bisa dimanfaatkan,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Sebut Ide Prabowo-Gibran Menaikkan Rasio Pajak 23% Tak Masuk Akal
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi