TNI AL Gagalkan Pengiriman 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 14 Maret 2023 – 08:45 WIB
Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten berhasil menggagalkan upaya pengiriman dua juta batang rokok ilegal yang dilakukan oleh di Pelabuhan ASDP Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (11/3). Foto: Dispenal

jpnn.com, MERAK - Tim Satgas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Pam Obvitnas ASDP Merak dan Satgas Gurindam Sakti-23 Koarmada I, Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten berhasil menggagalkan upaya pengiriman dua juta batang rokok ilegal yang dilakukan oleh di Pelabuhan ASDP Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (11/3).

Komandan Lanal (Danlanal) Banten Kolonel Laut (P) Dedi Komarudin mengatakan Tim gabungan melakukan pengamatan dan pengintaian terhadap barang-barang yang akan menyeberang ke Pulau Sumatra melalui pelabuhan Merak.

BACA JUGA: Bergerak di Kudus dan Malang, Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok Ilegal Bernilai Miliaran

Danlanal Banten mengatakan TNI AL berkomitmen dalam melakukan operasi terutama menjelang bulan puasa ramadan dan Idulfitri.

Berdasarkan informasi yang didapat, akhirnya Satgas gabungan berhasil mengamankan satu unit truk yang dicurigai.

BACA JUGA: Polda Sumsel Mengamankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyuasin

Setelah melaksanakan pemeriksaan didapati bahwa muatan truk tersebut adalah rokok ilegal tanpa cukai dan tidak disertai dokumen yang sah.

Truk mengangkut rokok tersebut rencananya akan dikirim menuju Pulau Sumatra melalui pelabuhan ASDP Merak.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal dari 3 Penindakan, Jumlahnya Fantastis

Selanjutnya barang bukti truk dan rokok diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Merak (KPPBC Merak) untuk dilaksanakan pendalaman lebih lanjut serta penyelidikan dan penyidikan.

Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali bahwa setiap personel TNI AL harus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjawab setiap tugas yang dipertanggungjawabkannya dan merespons cepat segala sesuatu yang meresahkan masyarakat.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler