BACA JUGA: Polisi Kerucutkan Lima Nama
Penangkapan kapal kayu bertonase 32 GT itu dilakukan di perairan Tanjunguncang di posisi 01 05 00 U - 103 53 00 T. Setelah diperiksa, kapal kayu tersebut memuat barang bekas, yang terdiri dari pakaian bekas, tas bekas, mainan anak-anak bekas
BACA JUGA: Laporan Orang Hilang Bertambah
Saat itu, nakhoda kapal tak dapat menunjukkan Port Clearance atau surat izin berlayar.Komandan pangkalan TNI AL Batam, Kolonel Laut (E) Mohamad Faisal mengatakan, ada beberapa rute yang dilalui kapal tersebut sebagai modus operasi penyelundupan
Dari sana, kapal berlayar ke arah Selatan Pulau Layang - Pulau Lengkang berlanjut ke Tanjunguncang
BACA JUGA: Warga-Mahasiswa Bentrok, 14 Terluka
Rencananya kapal akan langsung menuju Pelabuhan Dapur 12 Sagulung“Selanjutnya akan dibongkar kemudian dipasarkan di Batuaji,” kata Mohamad Faisal.Pemilik karung pakaian bekas tersebut, kata Mohamad Faisal, bernama H Aziz, yang kini masih berada di Tembilahan
Mohamad Faisal menyebutkan, pengangkutan barang bekas tersebut melanggar Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran serta memuat barang bekas yang dilarang impor sesuai Surat Dirjen Perdagangan Luar Negeri No.71/DJPLN/V/2000 tanggal 10 Mei 2008, tentang larangan impor pakaian bekas, melanggar tindak pidana kepabeanan.
Untuk selanjutnya, ratusan karung balpres akan diserahkan ke pihak Bea dan Cukai Batam
“Kita akan tingkatkan kewaspadaanTidak menutup kemungkinan juga berlaku terhadap narkoba dan barang terlarang lainnya yang akan diselundupkan ke Batam,” kata Mohamad Faisal.
KM VIA masih berlabuh di pantai stres, sekitar 100 meter dari Pos Pembantu TNI AL JodohAparat TNI AL bersenjata laras panjang terus mengawasi di atas kapal kayu tersebut
Sementara itu nakhoda kapal Gusmari mengatakan, ratusan karung barang bekas tersebut telah diambil seminggu laluUntuk pekerjaan ini, ia mengaku mendapat bayaran antara Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per trip(why)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Membusuk Ditemukan di Kebun
Redaktur : Tim Redaksi