Ketua RT Beri Kesaksian di Sidang Teroris "Kelompok Palembang"

Kamis, 12 Februari 2009 – 14:32 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang dkk berusaha keras membuktikan dakwaannya terhadap para terdakwa teroris "kelompok Palembang" yang diduga memiliki jaringan teroris "kelompok Jawa" dan Jemaah Islamiyah (JI) Singapura

Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/2), JPU menghadirkan dua orang ketua Rukun Tetangga (RT) yang menjabat di sekitar rumah saat penggerebekan berlangsung di Kelurahan Sungai Pangeran, Palembang

BACA JUGA: Ribuan Iklan Obat dan Kosmetik Menyesatkan

Dua orang yang masih menjabat ketua RT tersebut yaitu ketua RT 34 Anang Basri dan Ketua RT 31 Sofian Saleh.


Selain kedua ketua RT itu, persidangan dengan terdakwa teroris Abdurrohman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni itu juga dihadirkan dua saksi lainnya, yaitu Hermanto (PNS di Dinas Pariwisata Palembang) dan Fauzi Bustam (Karyawan Pertamina Palembang)
Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Syamsudin yang beranggotakan Sunarto dan Aswan.

Dalam persidangan itu, Anang Basri mengungkapkan bahwa dia pernah melihat pistol rakitan setelah diundang petugas dari tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dan Brimob Polda Sumsel setelah barang bukti (BB) dikumpulkan petugas

BACA JUGA: Mendagri Siap Revisi Kebijakan Japung

“Ya, saya pernah lihat pistol rakitan itu
Tapi saya tidak tanya itu milik siapa, saya hanya disuruh lihat,” paparnya.


Anang mengaku seminggu sebelum penggerebekan, dia melihat ada Wahyudi, salah seorang terdakwa teroris kelompok Palembang tinggal di rumah itu

BACA JUGA: KPK Usulkan Pembubaran Irjen dan Bawasda

Namun, dia tidak mengetahui apakah ada hubungan antara pistol rakitan yang diperlihatkan aparat dengan terdakwa wahyudi.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diduga Manfaatkan Calo Anggaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler