Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/2), JPU menghadirkan dua orang ketua Rukun Tetangga (RT) yang menjabat di sekitar rumah saat penggerebekan berlangsung di Kelurahan Sungai Pangeran, Palembang
BACA JUGA: Ribuan Iklan Obat dan Kosmetik Menyesatkan
Dua orang yang masih menjabat ketua RT tersebut yaitu ketua RT 34 Anang Basri dan Ketua RT 31 Sofian Saleh.Selain kedua ketua RT itu, persidangan dengan terdakwa teroris Abdurrohman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni itu juga dihadirkan dua saksi lainnya, yaitu Hermanto (PNS di Dinas Pariwisata Palembang) dan Fauzi Bustam (Karyawan Pertamina Palembang)
Dalam persidangan itu, Anang Basri mengungkapkan bahwa dia pernah melihat pistol rakitan setelah diundang petugas dari tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dan Brimob Polda Sumsel setelah barang bukti (BB) dikumpulkan petugas
BACA JUGA: Mendagri Siap Revisi Kebijakan Japung
“Ya, saya pernah lihat pistol rakitan ituAnang mengaku seminggu sebelum penggerebekan, dia melihat ada Wahyudi, salah seorang terdakwa teroris kelompok Palembang tinggal di rumah itu
BACA JUGA: KPK Usulkan Pembubaran Irjen dan Bawasda
Namun, dia tidak mengetahui apakah ada hubungan antara pistol rakitan yang diperlihatkan aparat dengan terdakwa wahyudi.(gus/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diduga Manfaatkan Calo Anggaran
Redaktur : Tim Redaksi