Dari haril temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selama 2008, dari 1760 iklan obat yang dipantau ada 29,89 persen atau 405 tidak memenuhi persyaratan alias ilegal
BACA JUGA: Mendagri Siap Revisi Kebijakan Japung
Selain itu ditemukannya juga 1649 atau 42,33 persen iklan obat tradisional tidak memenuhi persyaratan dari 3896 yang dipantau.Dari 2608 iklan produk suplemen makanan yang beredar ditemukan pelanggaran pada sekitar 388 atau 14,88 persen iklan
BACA JUGA: KPK Usulkan Pembubaran Irjen dan Bawasda
Untuk iklan produk pangan dari 2013, yang tidak memenuhi ketentuan 879 atau 43,67 persen."Terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah memberikan peringatan keras bagi produsennya," ujar Kepala BPOM RI Husniah Thamrin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (12/2).
Lebih lanjut dikatakan, pengawasan terhadap iklan obat dilakukan karena banyak promosi yang menyesatkan masyarakat
"Selama tahun 2008, telah dilakukan pre-review dan telah disetujui 381 iklan obat, 186 iklan obat tradisional dan 183 iklan suplemen makanan," pungkasnya
BACA JUGA: KPK Diduga Manfaatkan Calo Anggaran
(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Titik Singgung SP3 Ilegal Logging
Redaktur : Tim Redaksi