Ribuan Iklan Obat dan Kosmetik Menyesatkan

Kamis, 12 Februari 2009 – 11:59 WIB
JAKARTA- Prinsip mencari keuntungan tanpa memperhatikan keamanan konsumen masih saja dilakukan produsenIronisnya, para produsen ini juga mengiklankan produknya ke publik sehingga membahayakan jutaan masyarakat yang mengonsumsinya.

Dari haril temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selama 2008, dari 1760 iklan obat yang dipantau ada 29,89 persen atau 405 tidak memenuhi persyaratan alias ilegal

BACA JUGA: Mendagri Siap Revisi Kebijakan Japung

Selain itu ditemukannya juga 1649 atau 42,33 persen iklan obat tradisional tidak memenuhi persyaratan dari 3896 yang dipantau.

Dari 2608 iklan produk suplemen makanan yang beredar ditemukan pelanggaran pada sekitar 388 atau 14,88 persen iklan
Demikian juga dengan kosmetik, dari 22.255 iklan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan adalah 1,40 persen atau hanya 312

BACA JUGA: KPK Usulkan Pembubaran Irjen dan Bawasda

Untuk iklan produk pangan dari 2013, yang tidak memenuhi ketentuan 879 atau 43,67 persen.

"Terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah memberikan peringatan keras bagi produsennya," ujar Kepala BPOM RI Husniah Thamrin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (12/2).

Lebih lanjut dikatakan, pengawasan terhadap iklan obat dilakukan karena banyak promosi yang menyesatkan masyarakat
Khusus obat bebas, tradisional dan suplemen makanan juga dilakukan pre-review pada kebenaran klim iklan sebelum ditayangkan yang dilakukan tim penilai iklan.

"Selama tahun 2008, telah dilakukan pre-review dan telah disetujui 381 iklan obat, 186 iklan obat tradisional dan 183 iklan suplemen makanan," pungkasnya

BACA JUGA: KPK Diduga Manfaatkan Calo Anggaran

(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Titik Singgung SP3 Ilegal Logging


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler