TNI Berjanji Bakal Transparan soal Hasil Pengecekan Heli AW-101

Kamis, 24 Agustus 2017 – 16:10 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko. Foto: Gunawan Wibisono/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko memastikan pihaknya akan membeber hasil pengecekan fisik atas helikopter AgustaWestland AW-101. Apalagi kasus korupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) itu sudah jadi sorotan luas.

"Nanti hasil akhirnya akan disampaikan, " ujar Dodik saat ditemui Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8).

BACA JUGA: KPK, Puspom TNI dan Tim Independen Teliti Fisik Helikopter Berbau Rasuah

Sebelumnya petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Puspom TNI dan tim independen melakukan pengecekan fisik atas AW-101 yang kini diparkir di hanggar Skadron Tekhik 021 Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (24/8). Pengecekan fisik itu terkait penyidikan kasus korupsi pembelian helikopter buatan pabrik patungan Inggris dan Italia itu.

Dodik menegaskan, Puspom TNI siap membantu KPK mengusut korupsi dalam pembelian AW-101. "Yang pasti KPK dan TNI saling membantu," katanya.

BACA JUGA: KPK Tangkap Pejabat Kemenhub, Ada Dolar dan Rupiah..

Seperti diketahui, pengadaan AW-101 bermasalah karena diwarnai rasuah. Sudah ada enam tersangka dalam kasus itu, termasuk lima anggota TNI dan satu pengusaha.

Seperti diketahui, pengadaan AW-101 bermasalah karena diwarnai rasuah. Sudah ada enam tersangka dalam kasus itu, termasuk lima anggota TNI dan satu pengusaha.

BACA JUGA: Risa: Tidak Ada Alasan KPK Tolak Panggilan Pansus

Anggota TNI yang menjadi tersangka kasus AW-101 adalah Marsekal Muda SB (mantan Asisten Percenanaan KSAU), Marsekal Pertama FA (pejabat pembuat komitmen), Kolonel FTS (kepala unit layanan pengadaan), Letkol BW (pemegang kas), serta Pelda SS selaku staf yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu. Kelima tersangka itu disidik oleh POM TNI.

Sedangkan satu tersangka dari swasta adalah Irfan Kurnia Saleh selaku direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM). Penyidikan terhadap Irfan menjadi porsi KPK.

Anggaran negara yang digelontorkan untuk pembelian alutsista TNI AU itu mencapai Rp 738 miliar. Namun, berdasar temua KPK, kerugian negara akibat patgulipat dalam pengadaan AW-101 mencapai Rp 224 miliar.(cr2/JPC)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Desak KPK Segera Tahan Setya Novanto


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
AW-101   Helikopter   TNI AU   KPK  

Terpopuler