TNI Bongkar Mafia Pupuk Kakap

Sabtu, 07 Maret 2015 – 17:05 WIB

jpnn.com - KETERLIBATAN TNI dalam mengawasi peredaran pupuk bersubsidi menunjukkan hasil positif. Belum genap sebulan, para tentara itu berhasil mengidentifikasi mafia pupuk kelas kakap yang beroperasi di wilayan Ngawi dan Magetan. Kemarin (6/3), petugas Kodim 0804/Magetan menggerebek gudang pupuk milik Diyono, warga Desa Klagen, Kecamatan Barat. Selain menangkap Diyono, aparat menyita 13 ton pupuk bersubsidi berbagai jenis.

Komandan Kodim 0804/Magetan Letkol Inf Soelistyo Bawono menyatakan, pihaknya masih menelusuri pasokan pupuk bersubsidi tersebut. Ada indikasi kuat keterlibatan distributor kakap yang beroperasi di wilayah Magetan dan Ngawi. 

BACA JUGA: Dua Pulau Karang di Batam Terancam Hilang

''Kami terus mengembangkan. Bagaimanapun, ini perkara serius yang harus diberantas,'' tegasnya kepada Jawa Pos Radar Lawu. 

Kecurigaan petugas akan praktik penimbunan itu bermula adanya laporan seorang warga Desa Mangge, Barat. Para petani sulit mendapat pupuk bersubsidi. Stok pupuk di setiap agen dan toko pertanian kosong. Kalau toh ada, harganya melambung. Karena itu, petani resah saat mengawali musim tanam kedua.

BACA JUGA: Astaga... Geng Motor yang Ditembak Itu Ternyata Pernah Menggilir Gadis 14 Tahun

Dengan melibatkan bintara pembina desa (babinsa) setempat, petugas me-sweeping sejumlah agen dan toko pertanian. Mereka menaruh perhatian ekstra terhadap gudang pupuk milik Diyono di Desa Mangge yang akhir-akhir ini sering melakukan bongkar muat. 

Pemilik sempat memindahkan pupuk bersubsidi ke gudang di belakang rumahnya. Namun, petugas lebih jeli. ''Kami lacak sampai ditemukan di gudang rumahnya,'' ungkap Soelistyo.

BACA JUGA: Khofifah Temukan Ada Raskin Berkutu di Riau

Setelah memastikan yang ditimbun itu adalah pupuk bersubsidi, aparat berseragam preman langsung memintai keterangan pemilik gudang. Ternyata, pupuk tersebut tidak dilengkapi dokumen sah alias bodong. Tanpa banyak omong, personel Kodim 0804 mengamankan belasan ton pupuk tersebut. ''Kami interogasi pemilik gudang. Dia tidak bisa menunjukkan legalitas usahanya,'' ujarnya.

Berdasar informasi yang dihimpun, belasan ton pupuk tersebut terdiri atas ZA (126 sak), SP-36 (40), Petroganik (40), Urea (112), dan Phonska (3). Diyono menimbun pupuk bersubsidi tersebut selama setahun belakangan. Dia memperoleh pupuk tersebut dari sejumlah kios resmi. Pupuk akan dijual kepada para petani dengan harga yang lebih tinggi dari pupuk di kios resmi.

Urea dijual Rp 145 ribu per sak, Phonska (Rp 150 ribu), ZA (Rp 125 ribu), serta SP-36 (Rp 145 ribu). Pupuk bersubsidi itu diamankan di Makodim 0804/Magetan. ''Selanjutnya, kasus ini kami serahkan ke Polres Magetan,'' ujar Soelistyo. (ian/dip/any/mas) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasan Basri Coba Bunuh Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler