jpnn.com - SURABAYA--Dwi Agus Winarno, warga Desa Japan Kecamatan Soko Kabupaten Mojokerto ini mengaku sebagai anggota TNI dari Kesatuan Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya.
Tapi dia kemudian ditangkap karena diduga anggota TNI gadungan dan melakukan penganiayaan.
BACA JUGA: Spesialis Curanmor Gasak 11 Motor dalam Sepekan
Dia ditangkap anggota Reserse Kriminal Polres Sidoarjo.
Pelaku yang ternyata bekerja sebagai debt collector ini turut diamankan bersama rekannya yang mengaku sebagai pengacara Ruly Agus Kurniawan (39), asal Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Surabaya.
BACA JUGA: Istri Siri Glamor, Suami Pengangguran, Akhirnya Jual Narkoba
Keduanya, diduga telah menganiaya dua warga Sidoarjo.
Kasus tersebut bermula saat pelaku bersama teman-temannya yang kini berstatus DPO mendatangi rumah korban. Diduga persoalan pembayaran cicilan.
BACA JUGA: Waspada! Ini Cara Kerja Penipu Modus Operator Internet Banking
Sebab, korban dipaksa para pelaku masuk ke dalam mobil. Selanjutnya, korban diminta menunjukkan keberadaan sebuah unit mobil yang dibawa oleh teman korban.
"Karena tidak dapat menunjukkan mobil yang dimaksud, korban sempat dipukul didalam mobil dengan menggunakan gagang pistol airsoftgun," ujar AKBP Anwar Nazir, Kapolres Sidoarjo.
Menurut AKBP Anwar keduanya diduga kerap disewa jasa penagihan dengan berkedok sebagai anggota TNI.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya, kepemilikan dua pucuk senjata, melakukan penganiayaan bersama-sama dan pemalsuan. (win/pul/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pura-Pura jadi Badut, Curi Motor Ibu Kos
Redaktur : Tim Redaksi