jpnn.com - JAMBI - Kebijakan internal Tentara Nasional Indonesia (TNI) tegas terkait penyalahgunaan narkotika. Tindakan pemecatan langsung dilakukan terhadap anggota yang terbukti menggunakan narkoba.
Salah satunya dilakukan Korem 042/Garuda Putih. Tahun lalu, ada 5 orang yang dipecat karena terlibat dalam penyalahgunaan barang haram itu.
BACA JUGA: Tahanan Terkapar di Lantai Sel
Komandan Korem 042/Gapu, Kolonel Inf Makmur, mengatakan, perintah dari Panglima TNI, jika anggota positif menggunakan narkoba maka langsung dipecat. “Proses pidana juga dilakukan dengan pengadilan cepat. Semuanya serba cepat. Tidak ada rehabilitasi. Langsung dipecat. Tahun 2015 ada 5 orang yang dipecat,” ujar Kolonel Inf Makmur, kepada wartawan, kemarin.
Sementara itu, kemarin (17/3) bertempat di Balai Prajurit Makorem 042/Gapu dilakukan tes urine secara mendadak dan acak. Ada 200 anggota Korem yang dites urine.
BACA JUGA: Tolonglah Pak Wali, Perhatikan Nasib Kami, Honorer Ini
Tes urine ini dilakukan berdasarkan perintah Panglima TNI yang meminta instsitusi TNI untuk bersih-bersih di internal.
Tentunya, jika ada anggota yang positif menggunakan narkoba langsung diproses hukum dan dipecat. Baik anggota yang pemakai, pemula dan pecandu, apalagi pengedar semuanya akan dipecat.
BACA JUGA: Dibantu Polair Aceh, KKP Tangkap 5 Kapal Asing Illegal
Ini berlaku bagi semua, dari atasan hingga ke bawahan. “Tidak ada kata ampun bagi anggota TNI. Prosesnya pun serba cepat,” tegasnya. (pds /fth/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Hukuman Mati, 11 Seumur Hidup, Rata-Rata Tersangkut Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi