Tobas Menilai Kesalahan Prosedur Penggunaan Gas Air Mata Bisa Dipidana

Rabu, 12 Oktober 2022 – 18:22 WIB
Soal penggunaan gas air mata di tragedi Kanjuruhan. Foto: Ridho Abdullah/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari atau Tobas mengatakan penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya ialah hal yang keliru. 

Menurut dia, prosedur penggunaan gas air mata yang salah tentu bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana. 

BACA JUGA: Mahfud MD ke Istana, Sebut Jokowi Sudah Tak Sabar soal Tragedi Kanjuruhan

"Kesalahan prosedur yang bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana dari para pelakunya," ujar Tobas melalui layanan pesan, Rabu (12/10). 

Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu kemudian mengatakan FIFA sebenarnya sudah membuat aturan yang isinya melarang penggunaan gas air mata di stadion. 

BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan: Polri Bakal Periksa Pihak Indosiar, LIB, dan PSSI Pekan Depan

"Aturan itu telah melalui kajian mendalam terkait dampak penggunaannya," ujar Tobas. 

Selain itu, mantan pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu menambahkan penggunaan gas air mata oleh polisi sebenarnya untuk membubarkan kerumunan. 

BACA JUGA: Soal Ucapan Irjen Dedi & Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Reza Singgung Perkataan Kapolri

Tobas menyebut gas air mata bukan ditujukan untuk melumpuhkan, meredakan, atau menenangkan situasi. 

"Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan kondisi lapangan agar sesuai tujuan penggunaannya," ujarnya.

Tobas selanjutnya menyebut gas air mata jelas tidak bisa ditembakkan di stadion, bahkan diarahkan ke tribune. 

Dia mengatakan penggunaan gas air mata di stadion akan membuat kepanikan para penonton di tribune, karena tujuan penggunaan benda itu untuk membubarkan massa. 

Ujungnya, penonton di stadion bakal berdesak-desakkan mencari jalan keluar ketika gas air mata ditembakkan ke tribune. 

"Jadi, yang harus dimintakan pertanggungjawaban ialah personel yang melontarkan gas air mata dalam stadion dan komandan yang memberikan perintah apabila terdapat perintah," tutup Tobas. (ast/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Gunakan Gas Air Mata Kadaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan, Begini TGIPF Menyikapinya


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler