jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap polisi.
Tersangka berinisial MYS (53) menodongkan senjata airsoft gun terhadap petugas loket pintu keluar parkir dermaga reguler Pelabuhan Bakauheni.
BACA JUGA: 1 Pencuri Motor Bersenjata Airsoft Gun di Jakut Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
"Kami hari ini telah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan dan tadi kami sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang cukup sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Sabtu.
Dia menjelaskan senjata yang digunakan oleh pelaku tidak memiliki izin dan ilegal.
BACA JUGA: Penodong Senjata Api di Mampang Prapatan Ditangkap, Polisi Buru Penjual Airsoft Gun
Oleh karena itu, polisi telah menyita senjatanya dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Untuk senjata airsoft gun yang kami sita untuk saat ini tidak memiliki izin, kalau tidak memiliki izin ini kami anggap ilegal. Seharusnya mendapatkan izin dari Perbakin, untuk penggunaan juga harus jelas, kalau digunakan untuk hal-hal negatif bisa berdampak berbahaya," kata Yusriandi.
BACA JUGA: Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
Untuk diketahui, sebelumnya seorang karyawan atau penjaga loket pintu keluar parkir Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, ditodong senjata api (senpi) oleh petugas Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) pada Jumat (3/1).
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni AKP Firman Widyaputra membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait adanya seorang petugas KSOP yang menodongkan senjata api kepada petugas loket parkir.
"Iya, tadi malam kurang lebih pukul 04.00 WIB, kami telah menerima laporan dari pihak ASDP, terkait telah terjadi penodongan senjata api di loket keluar pada parkiran terminal reguler," kata dia, Jumat. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti