JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, mempersoalkan ditunjuknya Todung Mulya Lubis sebagai anggota Tim Lima yang bertugas menyeleksi Plt Pimpinan KPKAlasannya, Todung Mulya Lubis pernah dihukum lantaran terbukti melanggar kode etik 3 organisasi advokat masing-masing Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Peradi dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
"Selain pernah dihukum karena terbukti telah melanggar kode etik, Todung juga memiliki konflik kepentingan karena saat ini masih menjadi pengacara tersangka korupsi, sementara KPK diharapkan tetap menindaklanjuti berbagai kasus korupsi
BACA JUGA: Tim Lima Ajak Bicara Jasin dan Haryono
Ini jelas akan membuat kredibilitas tim menjadi tidak sempurna dan berpotensi melemahkan KPK itu sendiri,” tegas Otto Hasibuan, melalui telepon genggamnya pada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9).Untuk itu, lanjutnya, Peradi berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meninjau kembali penunjukkan Todung sebagai anggota timsel Plt Pimpinan KPK demi menjaga kehormatan tim penilai dan tercapainya KPK yang bersih dan kuat
Sementara Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eriyanto Nugroho, tidak mempersoalkan keberadaan Todung sebagai salah satu dari 5 anggota Tim Seleksi Plt Pimpinan KPK
BACA JUGA: Agung Laksono Isyaratkan Perppu KPK Disetujui DPR
"Kami lebih fokus terhadap adanya upaya kriminalisasi KPK oleh kepolisian
BACA JUGA: Ketua DPR Minta Timsel Plt Pimpinan KPK Transparan
Karenanya itu, kami mendesak Presiden daripada mengeluarkan perppu lebih baik memeriksa kepolisian,” tandasnya," saran Eriyanto Nugroho(fas/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruki Berpeluang Pimpin KPK Lagi !
Redaktur : Tim Redaksi