Todung Dinilai Tak Layak di Tim Lima

Kamis, 24 September 2009 – 22:00 WIB

JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, mempersoalkan ditunjuknya Todung Mulya Lubis sebagai anggota Tim Lima yang bertugas menyeleksi Plt Pimpinan KPKAlasannya, Todung Mulya Lubis pernah dihukum lantaran terbukti melanggar kode etik 3 organisasi advokat masing-masing Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Peradi dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

"Selain pernah dihukum karena terbukti telah melanggar kode etik, Todung juga memiliki konflik kepentingan karena saat ini masih menjadi pengacara tersangka korupsi, sementara KPK diharapkan tetap menindaklanjuti berbagai kasus korupsi

BACA JUGA: Tim Lima Ajak Bicara Jasin dan Haryono

Ini jelas akan membuat kredibilitas tim menjadi tidak sempurna dan berpotensi melemahkan KPK itu sendiri,” tegas Otto Hasibuan, melalui telepon genggamnya pada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9).

Untuk itu, lanjutnya, Peradi berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meninjau kembali penunjukkan Todung sebagai anggota timsel Plt Pimpinan KPK demi menjaga kehormatan tim penilai dan tercapainya KPK yang bersih dan kuat
“Artinya orang yang ditunjuk hendaknya tidak pernah dihukum oleh suatu pengadilan atau dewan kehormatan organisasi profesi,” jelasnya.

Sementara Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eriyanto Nugroho, tidak mempersoalkan keberadaan Todung sebagai salah satu dari 5 anggota Tim Seleksi Plt Pimpinan KPK

BACA JUGA: Agung Laksono Isyaratkan Perppu KPK Disetujui DPR



"Kami lebih fokus terhadap adanya upaya kriminalisasi KPK oleh kepolisian
Jika sumber permasalahan itu tidak dibereskan, siapapun yang tepilih tentu akan dilikudasi dan kembali dikriminalisasi

BACA JUGA: Ketua DPR Minta Timsel Plt Pimpinan KPK Transparan

Karenanya itu, kami mendesak Presiden daripada mengeluarkan perppu lebih baik memeriksa kepolisian,” tandasnya," saran Eriyanto Nugroho(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruki Berpeluang Pimpin KPK Lagi !


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler