Agung Laksono Isyaratkan Perppu KPK Disetujui DPR

Kamis, 24 September 2009 – 17:05 WIB

JAKARTA - Ketua DPR Agung Laksono merasa yakin Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendapat persetujuan dari DPRMeski demikian, DPR tetap akan memberi beberapa pertimbangan mendasar, antara lain moralitas agar fungsi dan wewenang KPK dalam menjalankan fungsinya memberantas korupsi tidak terganggu.

"Atas beberapa pertimbangan itu, DPR segera membahas dan merapatkan Perppu KPK walau masa kerja anggota DPR 2004-2009 tinggal beberapa hari, maka pembahasan lebih lanjut menjadi prioritas masa sidang anggota DPR periode 2009-2014," kata Agung Laksono, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/9).

Dijelaskan Agung,  tiga Plt pimpinan KPK sifatnya hanya sementara sampai terdapat fakta hukum terhadap tiga pimpinan KPK yang telah dinonaktifkan

BACA JUGA: Ketua DPR Minta Timsel Plt Pimpinan KPK Transparan

“Sekali lagi, Plt itu sifatnya sementara, tidak definitif,” tegasnya.

Sementara anggota Komisi III Gayus Lumbuun menyatakan, Komisi III juga akan membahas Perpu Plt Pimpinan KPK dalam rapat internal komisi yang diharapkan dapat memberikan rekomendasi pada pimpinan DPR, apakah perpu disetujui atau ditolak
“Kemungkinan Senin (28/9) mendatang ketika anggota sudah aktif, kami akan membahas perpu tersebut sehingga ada rekomendasi yang bisa diberikan pada pimpinan dewan,” katanya.

Sedang anggota Komisi III Arbab Paproeka menyarankan agar tim lima sebaiknya mengkaji dan mengajukan nama-nama yang pernah gugur dalam uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK di DPR tahun 2007

BACA JUGA: Ruki Berpeluang Pimpin KPK Lagi !

Karena, nama-nama yang gugur tersebut tetap dinilai memiliki integritas dan kapabilitas karena berhasil lolos dari panitia seleksi (pansel) yang dibentuk pemerintah.

Politikus dari Fraksi PAN ini menambahkan, dua pimpinan KPK yang tersisa yakni M Jasin dan Haryono Umar masih perlu didampingi pimpinan yang memiliki latar belakar hukum mengingat keduanya berlatar belakang akuntansi
“Perlu ada perimbangan antara auditor dan orang hukum, agar tidak ada lagi tindakan yang menggunakan pendekatan kewenangan

BACA JUGA: Gajah Lampung Teror Petani

Kalau ada orang hukumnya, kan bisa memakai pendekatan sistem,” tandas Arbab.(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah Dua Teroris Boleh Diambil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler