Ketua DPR Minta Timsel Plt Pimpinan KPK Transparan

Kamis, 24 September 2009 – 16:32 WIB

JAKARTA - Ketua DPR, Agung Laksono meminta lima orang tim seleksi (timsel) Pelaksana tugas (Plt) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh presiden agar benar-benar memperhatikan dari publikAgung juga menegaskan agar tim tidak alergi terhadap kritik yang terus saja bermunculan

BACA JUGA: Ruki Berpeluang Pimpin KPK Lagi !



"Selaku Ketua DPR saya meminta lima orang tim perumus calon pimpinan KPK dengan segala kebesaran jiwanya menerima kritikan, saran dan kecaman sebagai masukan untuk kesempurnaan tugas yang mereka emban," tegas Agung di gedung MPR/DPR Jakarta, Kamis (24/9).

Permintaan Ketua DPR terhadap tim bentukan Presiden itu terkait dengan kriteria bagi calon Plt pimpinan KPK usulan dari Indonesia Corruption Watch (ICW)
ICW, antara lain mendesak agar Plt pimpinan KPK bukan dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian yang masih aktif,  tidak pernah menjadi pembela koruptor, serta tidak memiliki hubungan kedekatan dengan kalangan presiden.

"Saya kira sekarang ini meskipun sudah ada lima orang tim perumus, di era yang transparan kritikan-kritikan dan kecaman semua harus diterima sebagai masukan dan dipandang sebagai suatu hal yang positif

BACA JUGA: Gajah Lampung Teror Petani

Jangan sebaliknya, merasa alergi!" imbuhnya.

Terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Plt pimpinan KPK, Agung menyatakan itu merupakan hak Presiden SBY
Bahkan dia menilai langkah presiden itu sudah tepat karena dalam rangka mendorong kinerja KPK melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Masalahnya adalah sifat kolektif kolegial itu menjadi timpang karena yang tiga itu (Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah) sedang diproses secara hukum, oleh karena itu perlu langkah darurat," tuturnya.

Ditambahkannya, Perppu tersebut nantinya akan dibahas oleh anggota DPR periode 2009-2014 untuk menentukan apakah disetujui atau tidak

BACA JUGA: Jenazah Dua Teroris Boleh Diambil

"Pada masa sidang berikutnya, yaitu masa sidang ke dua 2009-2010," tandasnya(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW akan Laporkan Pansus RUU Tipikor ke BK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler