jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak putusan penundaan pemilu yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
PT DKI Jakarta menganggap PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk memutus soal kepemiluan.
BACA JUGA: Waspadai Upaya Menciptakan Kerusuhan yang Bisa Berujung Pada Penundaan Pemilu
Karena itu, Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono menerima banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penundaan pemilu melawan Prima.
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata Sugeng dalam amar putusannya.
BACA JUGA: Bamsoet: Meributkan Wacana Penundaan Pemilu Terlalu Prematur
PT DKI Jakarta pun mengabulkan eksepsi KPU.
“Menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo,” kata Sugeng.
BACA JUGA: Anak Buah AHY Sebut Penundaan Pemilu Aib Presiden Jokowi
Dalam pokok perkara, lanjut Sugeng, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
“Menghukum para terbanding, para tergugat membyar biaya timbul secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding Rp 150 ribu,” tandas Sugeng.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.
Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3). (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fokkal Tunda Pelaksanaan Mimbar Bebas terkait Polemik Putusan Penundaan Pemilu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga