Tok... Debt Collector Penembak Mati Siti Fauziah Divonis 12 Tahun

Kamis, 04 Maret 2021 – 22:41 WIB
Sidang pembacaan putusan terdakwa Sabil di PN Palembang, Rabu (3/3). Foto: fadli sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Agsaburillah alias Sabil, 34, terdakwa pembunuhan sadis terhadap Siti Fauziah pasrah menerima putusan hakim Pengadikan Negeri Palembang yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, Rabu (3/3).

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indra Susanto SH yang menuntut terdakwa dihukum pidana penjara 14 tahun.

BACA JUGA: Briptu KO Kembali Berulah, Kapolres Tak Beri Ampun, Kariernya Sebagai Polisi Tamat

Dalam petikan amar putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Said Husein SH MH, Rabu (3/3) sore sependapat dengan JPU bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap dilakukan penahanan,” tegas Said.

BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Palembang Doni Timur Dituntut Hukuman Mati

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia serta menyebabkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Hal yang meringankan terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serta terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan selama persidangan,” kata Said.

BACA JUGA: Keluarga Korban Pembunuhan Berunjuk Rasa Tuntut Aipda RS Dihukum Mati

Setelah mendengar putusan tersebut terdakwa yang diketahui sempat buron selama 8 bulan ini melalui penasihat hukumnya Abdurrahman Ratibi SH menerima putusan tersebut.

Ditemui usai sidang, Abdurrahman Ratibi mengaku cukup puas dengan putusan yang telah dijatuhkan terhadap kliennya tersebut yang sudah berkesesuaian dengan permintaan keringanan hukuman pada saat mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU beberapa waktu lalu.

“Karena berdasarkan pengakuan terdakwa senjata api yang ditembakkan ke kening korban mulanya hanya untuk menakut-nakuti saja agar korban segera membayar utangnya sekitar Rp30 juta,” ungkap pengacara Posbankum ini.

Disebutkan di dalam dakwaan JPU bahwa perbuatan sadis terdakwa tersebut dilakukan bersama pelaku lainnya bernama Miko (DPO) delapan tahun silam tepatnya 12 Maret 2012 silam saat hendak menagih utang di rumah korban.

Kemudian saat berada di dalam rumah tepatnya di ruang tamu rumah korban lalu terdakwa menangih utang sambil menodongkan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan ditembakkan tepat mengenai kening korban.

BACA JUGA: Ada Hadiah Rp10 Juta Bagi yang Bisa Menangkap Pria Ini, Lihat Baik-baik Fotonya

Bersama pelaku Miko (DPO), terdakwa kabur selama delapan tahun dengan cara berpindah-pindah tempat namun akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Sumsel pada November 2020 silam di rumahnya Jl Masjid Sukamulya, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Kota Palembang. (fdl/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler