jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi aturan negara.
Hal demikian terungkap saat DPR RI melaksanakan Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
BACA JUGA: Soal Revisi UU Kementerian, Muzani Gerindra: Ya, Dimungkinkan
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin rapat menanyakan kesediaan para legislator soal RUU Kementerian Negara disahkan menjadi aturan.
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang" tanya Lodewijk, Kamis.
BACA JUGA: Cornelis Minta Kementerian ATR Tangani Konflik Lahan di Ketapang
Para legislator yang hadir dalam rapat kemudian menyatakan persetujuan, lalu Lodewijk mengetuk palu sebagai tanda RUU Kementerian disahkan jadi aturan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat lebih dahulu menjelaskan soal perubahan dalam RUU Kementerian Negara.
BACA JUGA: RUU APBN 2025 Kasih Keleluasaan Prabowo Tambah Kementerian
Awiek menyinggung soal satu di antara perubahan ialah Presiden RI nantinya bisa membentuk kementerian sesuai keperluan.
Berikut enam poin dalam RUU Kementerian Negara,
1. Penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan. 2.Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi yang dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan.
3. Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.
4. Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
5. Perubahan judul BAB VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Lembaga Non-Struktural, dan Lembaga Pemerintah Lainnya, yang merupakan konsekuensi atas penyesuaian terminologi Lembaga Non-Struktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25.
6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan