Tok! DPR Resmi Mengesahkan RKUHP

Selasa, 06 Desember 2022 – 12:55 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi aturan resmi melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/12). 

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Pacul dalam laporannya di Rapat Paripurna mengatakan KUHP yang ada saat ini tidak relevan dan pengesahan RKUHP menjadi jawaban hal itu. 

BACA JUGA: Fraksi PKS Bersikukuh Menghilangkan Pasal Penghinaan Presiden, Minta Penegasan Larangan LGBT di RKUHP

"RKUHP ini dengan sasaran menjamin kepastian hukum. Menciptakan kemanfaatan dan keadilan terhadap terpidana," ujar Pacul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa. 

Dia mengatakan DPR RI dan pemerintah telah mendengar banyak masukan dari akademisi dan praktisi hukum sebelum mengesahkan RKUHP.

BACA JUGA: Komnas HAM Soroti Pengaturan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan Dalam RKUHP

"RKUHP ini sangat dibutuhkan masyarakat," jelas Pacul. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan seluruh peserta Rapat Paripurna setelah Pacul menyampaikan laporan pembahasan RKUHP. 

BACA JUGA: RKUHP Disorot Media Asing, Rencana Indonesia Memenjarakan Pelaku Seks Bebas Mendunia

"Kami akan menanyakan, apakah RKUHP dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Sufmi Dasco. 

"Setuju," kata mayoritas peserta Rapat Paripurna. 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan pasal di RKUHP untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. 

Menurut dia, tidak semua masyarakat akan setuju ketentuan yang termuat dalam rancangan baru Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Kalau untuk 100 persen setuju, tidak mungkin,” ujar Yasonna, Senin (5/12). (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR RI Sudah Tak Bahas RKUHP, Cuma Waktu Pengesahan Masih Tanda Tanya


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler