jpnn.com, DENPASAR - Dipicu emosi sesaat dengan mengumpat dan berkata kasar mengantarkan Widya Prahayu Ekawati, 27, menjadi pesakitan di PN Denpasar.
Bahkan perempuan asal Jember, Jawa Timur, itu terancam pidana penjara selama sembilan bulan karena didakwa menghina Mita Ratna Sari (saksi korban) di muka umum.
BACA JUGA: Perempuan Muda Ini Mengkhianati Pertemanan
Seperti terungkap saat sidang, terdakwa Widya menyebut Mita sebagai pelakor (perebut laki orang) pada Minggu, 7 Oktober 2018, pukul 19.30 di Restoran Goemerot Jalan Tukad Gangga, Panjer, Denpasar Selatan.
Saat itu, Mita sedang mengadakan acara ulang tahun anaknya.
BACA JUGA: Lima Terdakwa Kasus Pengeroyokan Dituntut Ringan, Ombudsman Bilang Begini
Tiba-tiba datang terdakwa Widya ke acara ultah dengan langsung mendatang Mita. Setelah itu terdakwa menggunakan tangannya mengambil gelas berisi es teh yang berada di atas meja.
Usai mengambil gelas berisi es teh, terdakwa kemudian menyiramkan ke arah saksi Mita sambil mengumpat korban dengan kata ban**at.
BACA JUGA: Sejoli Pemilik Ribuan Ekstasi Umbar Kemesraan Menjelang Sidang
“Setelah itu terdakwa mengambil mangkuk berisi kuah hangat hendak menyiram saksi Mita. Namun, berhasil ditahan oleh Mita. Walau begitu kuah hangat mengenai tangan kiri saksi Mita dan pakaiannya,” terang jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, Jumat (29/3).
Kemudian terdakwa kembali melontarkan makian ke saksi korban. Terdakwa berkata pada saksi, dasar lon*e. Setelah itu terdakwa berjalan keluar restoran dan berteriak dasar perebut laki orang.
“Akibat perbuatan terdakwa yang menghina saksi Mita di muka umum, membuat saksi merasa malu dan merasa kehormatan serta nama baiknya telah dihina dikarenakan apa yang dituduhkan terhadap saksi tidak benar adanya,” imbuh JPU seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
Pada saat terdakwa melakukan perbuatan menghina saksi tersebut, keadaan restoran sedang ramai dengan para undangan acara ulang tahun anaknya dan pengunjung restoran lainnya. Sehingga banyak yang melihat dan mendengar perbuatan terdakwa tersebut. Perbuatan terdakwa diancam pidanaPasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan bulan.(rb/san/pra/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengumpat Ternyata Baik untuk Kesehatan, Ini Penjelasannya
Redaktur & Reporter : Friederich