jpnn.com, BATAM - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang Batam berhasil mengungkap kasus pembunuhan Roni Friska Hasibuan, 43.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka sudah merencanakan aksi pembunuhan itu, di mana mayat korban dibuang di semak-semak seberang Perumahan Tiban Bukit Permai, Sekupang, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Penghuni Rusunawa Batamec Kekurangan Air Bersih
Adapun enam tersangka yakni, Marlin Sinambela, Moral Hasudungan Hutapea, Harianto Sibarani, Roni Tampubolon, Darwin Sinambela, dan Hendro Simanjuntak. Dari keenam tersangka itu, Marlin Sinambela merupakan pelaku utama atau otak rencana pembunuhan tersebut.
"Motif kasus ini adalah sakit hati atau dendam. Mengingat istri pelaku utama (Marlin Sinambela, red) selingkuh dengan korban dan diketahui pelaku utama. Kemudian muncul niat untuk menghabisi korban oleh tersangka utama dan tersangka lain," ujar Kapolresta Barelang Kombes Hengki, seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Suami Habisi Selingkuhan Istri
BACA JUGA: Berita Terbaru Seputar Penyidikan Perampok Geng Rusia
Dari kasus pembunuhan ini, polisi mengamankan barang bukti yang digunakan menghabisi nyawa korban. Di antaranya becak motor yang digunakan Marlin Sinambela untuk membuang jenazah Roni ke Tiban serta tali yang kurang lebih sepanjang 1,5 meter yang digunakan untuk mengikat tangan korban.
BACA JUGA: Polresta Barelang Tetapkan Enam Tersangka Penyeludupan Ratusan TKI
"Dari hasil autopsi yang dilakukan di rumah sakit, ada beberapa luka di muka yang diduga akibat hantaman benda tumpul dan diduga juga ada tusukan terhadap korban," tuturnya.
Atas kasus ini, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan lima orang tersangka di Batam. Sementara untuk tersangka utama, Marlin Sinambela berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Porlresta Barelang dalam pelariannya ke Medan dan Jakarta hingga akhirnya berhasil ditangkap di daerah Cileungsi, Bogor.
"Jadi kami amankan enam tersangka sesuai dengan perannya masing-masing. Lima tersangka kami amankan di Batam pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019. Sementara tersangka utama kita amankan di Bogor tanggal 17 Maret 2019," tuturnya.
Terhadap keenam tersangka, mereka dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana jo pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Mereka terancam dengan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Diberitakan sebelumnya, pengendara yang melintas di Jalan Diponegoro digegerkan dengan penemuan mayat yang sudah mulai membusuk, Rabu (26/2) sore.
Mayat laki-laki yang belum diketahui identitasnya itu ditemukan oleh seorang warga atau saksi yang hendak berteduh dan buang air kecil di seberang Perumahan Tiban Bukit Permai, Temiang.
BACA JUGA: Terungkap Cara Kerja Pembobolan ATM Modus Tercanggih, Waspadalah!
Saat ditemukan, mayat tersebut ditemukan dalam kondisi terlentang dan tangan terikat tali. Selain itu, mayat itu juga mengenakan baju kaos berwarna abu-abu dan celana hitam.
Tim Biddokes Polda Kepri telah menyelesaikan visum terhadap jenazah Mr X tersebut. Dari hasil visum, ditemukan adanya tindak kekerasan berupa hantaman benda tumpul ke arah tengkorak kepala sisi kiri.
Bekas luka yang tidak teratur ini, diperkirakan akibat dihantam benda tumpul berulang-ulang kali. (eggy/BP)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antre Beli Solar Mengular di Sejumlah SPBU Batam, Polisi Panggil Pertamina
Redaktur & Reporter : Soetomo