jpnn.com, PALEMBANG - Elpani Jon, 42, dan Sehat MT, 46, terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram lolos dari hukuman mati.
Kedua anggota sindikat narkotika lintas provinsi tersebut divonis penjara seumur hidup oleh Majelis hakim diketuai Paul Marpaung SH MH, Selasa (26/10).
BACA JUGA: Briptu Khairul Tamimi Tewas Ditembak Rekannya, AKBP Herman Beri Pernyataan Begini
Majelis hakim mengatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, mengenai jerat pasal kepada kedua terdakwa.
Yakni terbukti melakukan pemufakatan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 jo Pasal 132 ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA: Pengantin Baru Ini Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kasusnya Memalukan
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan pidana seumur hidup,” tegas Paul.
Menurut majelis hakim, dalam pertimbangan hal yang memberatkan serta meringankan perbuatan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.
BACA JUGA: Siswi SMP Ini Tak Kunjung Pulang ke Rumah, Ternyata Bobo Bareng Pak Guru, Astaga
“Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah menjalani hukuman,” ujar Paul sebelum menjatuhkan amar putusan pidana seumur hidup.
Atas putusan yang telah dibacakan tersebut, baik JPU Kejari Palembang Dani SH serta penasihat hukum Ahmad Rizal SH dari Posbakum PN Palembang menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap terima atau banding.
Diketahui dalam dakwaan JPU, para terdakwa yang merupakan target operasi BNN RI, ditangkap saat kendaraan Bus yang dibawa melintas di Jalan By Pass Soekarno-Hatta Palembang.
Diketahui dalam dakwaan bahwa kedua terdakwa mendapatkan pekerjaan mengantarkan dua buah tas berisikan sabu-sabu dari Medan dengan tujuan Jakarta.
Barang haram itu dari Nasrul atau Nasrun (ditangkap di Medan) dan disimpan di dalam bus Pariwisata dikemudikan terdakwa yang telah dimodifikasi guna mengelabui petugas.
Para terdakwa diamankan oleh petugas BNN RI ketika bus pariwisata yang dikendarai terdakwa melintas di Jalan Raya ByPass Soekarno Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang.
Saat dilakukan penggeledahan, didapati di dalam bus bagian belakang sebuah kotak papan kayu yang didalamnya berisi 15 bungkus sabu-sabu kristal dengan berat keseluruhan 15.528 gram.
BACA JUGA: Bangun Subuh, Seorang Ibu Terkejut Lihat Anaknya Berbuat Nekat di Kamar
Saat diinterogasi petugas terdakwa mengaku belasan kilo barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Nasrul hendak diantar ke seseorang yang berada di Jakarta. (fdl/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi