jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait pendiri Kaskus Andrew Darwis.
Hakim Ketua Elfian dalam putusannya menilai keduanya tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik.
BACA JUGA: Jack Boyd Lapian Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim
"Menuntut terdakwa satu Titi Sukmawijaya Empel dan terdakwa dua Jack Boyd Lapian karena tidak terbukti bersalah dengan tuntutan dibebaskan dan memulihkan hak-hak sebagai terdakwa," kata Elfian di PN Jaksel, Senin (17/1).
Hakim memutuskan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa serta memulihkan hak dan harta martabatnya.
BACA JUGA: Sriwijaya FC Digugat Rp8,5 Miliar di PN Jaksel, Ini Kasusnya
Pada pertimbangannya, hakim menilai pernyataan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya bukan merupakan pencemaran nama baik.
Namun, sebagai upaya untuk menyampaikan atau memviralkan laporan polisi Titi Sumawijaya terhadap Andrew Darwis agar segera diproses di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Kejaksaan Mesti Lawan Vonis Bebas Kasus Mafia Tanah di Cakung
"Apa yang dilakukan terdakwa satu dan terdakwa dua bukanlah dimaksudkan untuk mencemarkan atau melakukan penghinaan terhadap saksi Andrew Darwis," kata Elfian.
Menurut hakim Elfian, perbuatan terdakwa satu maupun terdakwa dua ditunjukkan agar laporan polisi tersebut menjadi viral dan segera diproses.
"Buat kepentingan terdakwa satu yang memperjuangkan haknya sebagai korban yang kehilangan tanah bangunan, di daerah Melawai Jakarta Selatan," kata Elfian.
Jack Lapian dan Titi Sumawijaya didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Jaksa menilai Jack Lapian secara bersama-sama telah sengaja menyampaikan informasi yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik.
Adapun dugaan pencemaran nama baik terhadap Andrew terjadi pada 16 September 2019. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama