Tok, Kendaraan Listrik Bebas PKB dan BBNKB

Senin, 29 Mei 2023 – 19:30 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik. Foto : Dedi Sofian

jpnn.com, JAKARTA - Pemilik pribadi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia tidak akan dibebankan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

PKB nol persen itu baru saja ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA: Airlangga: Indonesia Siap Pasok Baterai Kendaraan Listrik ke Amerika Serikat

Aturannya dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 dalam pasal 10 nomor 1.

"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB," dikutip dari Permendagri 6 tahun 2023, Senin.

BACA JUGA: Bau Busuk Penipuan Toyota - Daihatsu Terkuak Lagi, Alamak!

Selain PKB, dalam Permendagri itu juga disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga bernilai nol persen.

Hal itu dituangkan dalam pasal 10 nomor 2 yang berbunyi bahwa pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar nol persen (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

BACA JUGA: Kemenhub Dorong Kendaraan Listrik untuk Angkutan Umum, Ini Tujuannya

Secara khusus untuk PKB dan BBNKB bernilai nol persen tersebut hanya untuk kendaraan listrik yang bertenaga baterai.

Sementara itu, untuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil, regulasi tersebut tidak berlaku.

Hadirnya regulasi itu sejalan dengan langkah pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan.

Misalnya seperti kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, yakni berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik roda dua.

Bantuan tersebut bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Sementara itu, bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat berupa pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 10 persen.

Selain menghadirkan kendaraan listrik dan insentifnya, untuk menekan emisi karbon pemerintah juga mendorong dekarbonisasi listrik.

Pemerintah berkomitmen untuk memensiunkan dini PLTU dengan total kapasitas 9,2 gigawatt (GW) sebelum 2030 dan menggantinya dengan energi baru dan terbarukan (EBT). (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Erick Thohir Bicara soal Kendaraan Listrik di Indonesia, Silakan Disimak


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler