Kemenhub Dorong Kendaraan Listrik untuk Angkutan Umum, Ini Tujuannya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai angkutan umum.
Langkah itu dilakukan karena industri kendaraan listrik dinilai bertumbuh cukup pesat terutama insentif dari pemerintah.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Suharto pada pembukaan ASEAN’s International Trade Fair for Automotive, Electric Vehicle, Logistics & Mining Solutions yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta pada Rabu (24/5) hingga Jumat (26/5).
“Setelah pandemi, kita bersama dapat menikmati kemajuan teknologi di sektor transportasi. Ini sangat berkaitan dengan kami (Kemenhub), yaitu otomotif dan electric vehicle. Dinamika otomotif luar biasa dan saat ini regulasi (kendaraan listrik) sudah ada melalui Perpres 55 Tahun 2019 membahas bagaimana nantinya menggunakan kendaraan ramah lingkungan yang berbasis elektrifikasi sehingga Kemenhub selalu mendukung dan mendorong penggunaan kendaraan listrik,” kata Suharto.
Setelah penggunaan kendaraan listrik pada kota-kota percontohan program Buy The Service, maka selanjutnya pada 2045 seluruh angkutan umum di Indonesia akan menggunakan kendaraan listrik.
“Saat ini kendaraan logistik juga masih menjadi tugas dan PR kami. Saat ini kami dorong adalah bagaimana menjadi satu kesatuan sistem logistik, satu sistem tiket, juga satu sistem administrasinya,” jelas Suharto.
Transportasi angkutan barang dengan menggunakan moda angkutan jalan masih menjadi yang paling dominan dalam sistem logistik di Indonesia.
Oleh karena itu, dibutuhkan suatu strategi kebijakan multimoda dan alihmoda sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola logistik dan implementasi rantai pasok yang efektif dan efisien serta terintegrasi.