Tok, Kepsek yang Juga Pendeta Pencabul 6 Siswi Ini Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 29 Desember 2021 – 19:36 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang kepala sekolah sekaligus pendeta di Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial BS divonis 10 tahun penjara.

BS dinyatakan bersalah melakukan pencabulan terhadap enam siswinya. 

BACA JUGA: Istri Ogah Rujuk, Pria di Surabaya Ini Malah Berbuat Biadab Terhadap Anak, Kemudian Direkam

Putusan itu dibacakan hakim ketua Zufida Hanum di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12). 

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal JPU.

BACA JUGA: Polisi Temukan Flashdisk Berisi Sejumlah Video Perbuatan Biadab ZZ Terhadap Anak, OMG

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar hakim. 

Selain pidana penjara, BS juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan. 

BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

Adapun putusan yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya Jaksa Irma Hasibuan menuntut agar BS dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini berawal pada 12 Maret 2021. Mulanya, terdakwa disebut telah mencabuli dua orang siswinya dengan modus memanggil korban ke ruangannya. 

"Dia memanggil siswa pertama ke kantornya dan hanya berdua di dalam ruangan sekitar 20 menit. Anak tersebut diminta pelaku untuk tidak memberitahu kepada orang lain  tentang perbuatannya," kata Pengacara korban Ranto Sibarani, Jumat (16/4). 

Setelah itu, terdakwa kembali memanggil korban lainnya untuk masuk ke ruangannya.

"Di situ, terdakwa menanyakan kepada korban sudah pernah nonton video syur atau belum," kata Ranto. 

Setelah kejadian itu, salah seorang korban lalu melaporkan yang dialaminya kepada orang tuanya. Terdakwa lalu meminta maaf dan membuat surat perdamaian pada 30 Maret 2021 agar kasus tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum. 

Namun, isu soal dugaan pencabulan itu diketahui oleh orang tua siswi lainnya.

Salah seorang ibu korban yang merupakan klien dari Ranto menanyakan kepada anaknya terkait perbuatan tak pantas dari terdakwa. 

Korban lalu mengaku pernah mendapat perlakuan tak senonoh dari terdakwa dalam rentang waktu 2018-2019. 

"Dia mengaku ternyata beberapa kali dibawa ke hotel oleh pelaku. Di sana anak itu dipaksa melakukan perbuatan tak pantas. Dia juga pernah membawa korban ke rumahnya," jelas Ranto. 

Atas perbuatannya, terdakwa kemudian dilaporkan ke Polda Sumut pada Kamis (1/4). Lalu, pada Mei 2021 polisi menetapkan BS sebagai tersangka.

BACA JUGA: Istri Ogah Rujuk, Pria di Surabaya Ini Malah Berbuat Biadab Terhadap Anak, Kemudian Direkam

Selain melaporkan ke polisi, sejumlah orang tua murid juga sempat menggelar demonstrasi di depan sekolah tersebut. (mcr22/jpnn)  


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler