Tok, Lalu Ikhwanul Hubby Divonis 8 Tahun Penjara

Selasa, 11 Januari 2022 – 08:51 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MATARAM - Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Majelis hakim menyatakan terdakwa korupsi dalam pengadaan benih jagung varietas hibrida III, itu terbukti bersalah.

BACA JUGA: Polres Lumajang Ungkap Identitas Pelaku Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata

"Dengan ini menyatakan terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana hukuman selama delapan tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Catur Bayu Sulistiyo membacakan putusan terdakwa Aryanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin malam.

Hakim turut membebankan terdakwa Hubby pidana denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp5,136 miliar.

BACA JUGA: Bupati dan Kapolres Ultimatum Pelaku Pembuang Sesajen di Lumajang, Simak Baik-Baik

"Apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak dibayarkan kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujarnya.

Beban untuk mengganti kerugian negara ini muncul dari hasil penilaian mandiri Majelis Hakim yang merilis angka Rp 8,136 miliar. Karena itu, munculnya beban uang pengganti senilai Rp 5,136 miliar itu hasil pengurangan dengan nominal yang telah dibayarkan terdakwa Hubby pada saat kasusnya masih di tahap penyidikan sebanyak Rp 3 miliar.

BACA JUGA: Sertu Yorhan Lopo Dihabisi, Terdakwa Dituntut Jaksa 14 Tahun Penjara, Divonis Hakim Sebegini

Hakim pun menjatuhkan pidana demikian dengan menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primer.

Putusan untuk terdakwa Hubby berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp 600 juta subsider empat bulan kurungan.

Begitu juga dengan beban uang pengganti yang berbeda. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Nilai uang pengganti yang dibebankan jaksa senilai Rp 8,87 miliar dari nilai audit BPKP NTB untuk PT WBS sebesar Rp11,3 miliar. Nominal Rp 8,87 miliar muncul dari pengurangan pemulihan kerugian negara saat kasusnya masih di tahap penyidikan jaksa.

BACA JUGA: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata

Dalam proyek ini, perusahaan milik terdakwa Hubby melaksanakan proyek pengadaan 840 ton benih jagung dengan nilai kontrak Rp 31 miliar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler